Makalah Pendidikan

DAFTAR ISI

 

DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………………………………….. 1

BAB I PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang     …………………………………………………………………………………………….. 2
  2. Rumusan Masalah            ………………………………………………………………………………….. 2

 

BAB II PEMBAHASAN

  1. A.    Dasar Ilmu Pendidikan     
    1. Apa Itu Ilmu Pendidikan?           ……………………………………………………………………….. 3
    2. Unsur-unsur Dasar Ilmu Pendidikan       …………………………………………………………….. 3
    3. Macam-macam Pendidikan          ………………………………………………………………………. 3
    4. Hubungan Islam Dengan Pendidikan      …………………………………………………………….. 4
    5. Contoh Lembaga Pendidikan Di Indonesia        …………………………………………………. 5
    6. B.     Media Pendidikan
      1. Pengertian            ……………………………………………………………………………………………. 6
      2. Perkembangan Media Pendidikan           ……………………………………………………………. 6
      3. Kegunaan Media Pendidikan Dalam Proses Belajar Mengajar   ……………………………. 8
      4. Pemanfaatan Program Media       ……………………………………………………………………….. 9
      5. Strategi Pemanfaatan Media Pendidikan            ……….  ………………………………………………….. 11

BAB III PENUTUP

Kesimpulan  ………………………………………………………………………………………………………….. 13

DAFTAR PUSTAKA          ………………………………………………………………………………….. 14

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. 1.        LATAR BELAKANG

Umat manusia dewasa ini tengah dilanda penyakit “kehilangan anak”. Penyakit ini di akibatkan oleh beberapa hal, antara lain: (a) terlalu berlebihan dalam memberikan kebebasan dan memanjakan; (b) tidak adanya kendali dalam memperlakukan anak-anak; (c) terlalu berlebihan dalam menuruti kehendak instinktif dan tidak ada kendali yang mendasar sehingga menyebabkan hilangnya jutaan anak yang lalhir diluar perkawinan yang sah; (d) kebebasan wanita yang berlebihan dalam bercampur-baur dengan kaum lelaki di segala bidang, sehingga dia kehilangan kewanitaan dan kedudukannya yang paling penting sebagai pendidik anak-anak.

Pendidikan Barat modern mempunyai tanggung jawab yang sangat besar terhadap lahirnya kehilangan, kekejaman dan kesengsaraan ini. Oleh karena itu, Islam telah mempersembahkan sistem pendidikan yang paripurna kepada kita. Seperti penggunaan media pendidikan.

Media pendidikan sangat penting untuk menunjang untuk sebuah pendidikan. Media pendidikan umumnya dikenal sebagai alat bantu mengajar. Seperti alat bantu visual misalnya gambar, model, objek, dan alat-alat lain yang dapat memberikan pengalaman konkret, motivasi belajar serta mempertinggi daya serap belajar siswa. Untuk itu perlunya pengadaan media pendidikan dalam setiap proses mengajar.

Berharap pula, umat Islam akan lebih dahulu menerapkan cara ini, agar dapat meraih keberuntungan, kemuliaan dan kebahagiaannya, di samping dapat mempersembahkan kepada umat manusia penerangan paedagogis yang murni dan menunjukkan jalan keselamatan. Semoga Allah menjadikan studi ini bermanfaat.

  1. 2.        RUMUSAN MASALAH

a)         Apa itu pendidikan?

b)        Bagaimana hubungan Islam dengan pendidikan?

c)         Bagaimana perkembangan media pendidikan?

d)        Untuk apa saja kegunaan media pendidikan dalam proses belajar mengajar?

BAB II

PEMBAHASAN

 

  1. A.      DASAR ILMU PENDIDIKAN

 

  1. 1.        Apa Itu Ilmu Pendidikan?

Istilah Paedagogiek (Ilmu Pendidikan) berasal dari kata bahasa Yunani “Paedagogues”, dan dalam bahasa Latin “Paedagogus”, yang berarti pemuda yang bertugas mengantar anak ke sekolah serta menjaga anak itu agar ia bertingkah laku susila dan disiplin, jika perlu anak dipukul bilamana ia nakal. Istilah itu lalu digunakan untuk pendidik (Paedagog) dan perbuatan mendidik (Paedagogi), serta Ilmu Pendidikan (Paedagogiek). Ilmu Pendidikan (Paedagogiek) merupakan ilmu pengetahuan yang berarti berdiri sendiri.[1]

 

  1. 2.        Unsur-unsur Dasar Ilmu Pendidikan

a)    Ilmu Pendidikan sebagai ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri,

b)   Mempunyai objek sendiri,

c)    Pemikiran ilmiah tentang objek itu (fenomena insani atau gejala insani yang disebut pendidikan) tersusun secara kritis, metodis dan sisitematis,

d)   Ilmu Pendidikan merupakan ilmu terapan (praktis) serta mempunyai dua segi yaitu segi teoritis dan segi praktis,

e)    Ilmu pendidikan bersifat normatif.

 

Dengan adanya  pemahaman kita mengenai unsur-unsur atau aspek-aspek dasar ini, kita dapat memahami pula sifat-sifat Ilmu Pendidikan sebagai ilmu pengetahuan empiris, rohani, teoritis-sisitematis, deskriptif, normatif-preskriptif, historis dan praktis.

 

 

  1. 3.        Macam-macam Pendidikan

Pendidikan diberikan dengan maksud untuk mencapai tujuan yang tertentu terhadap kepada yang pendidik. Tujuan itu sangat berbeda-beda, maka pendidikan pun bermacam-macam ragam. Ada beberapa macam pendidikan, diantaranya:

1)   Pendidikan otak (intelek)

2)   Pendidikan kesusilaan (etis, moral)

3)   Pendidikan agama (realigi)

4)   Pendidikan kemasyarakatan (sosial)

5)   Pendidikan keindahan (estetis)

6)   Pendidikan kebangsaan (nasional)

 

Jika kita meninjau tentang pendidikan, maka termasuk salah satunya adalah pendidikan agama. Pendidikan agama dan pengajaran agama, perlu pandangan kita dialihkan lagi kepada persoalan antara pendidikan dan pengajaran. Karena pemberian pengajaran merupakan suatu jalan yang sangat penting dalam memberikan pendidikan, maka pemberian pengajaran agama juga merupakan suatu alat yang terpenting untuk memberikan pendidikan agama. Tujuan pendidikan agama ialah mendidik anak-anak menjadi orang yang beragama, artinya orang yang bersedia dan ikhlas menjalankan amalan-amalan menurut ajaran-ajaran agama yang telah diterimanya.

Perkembangan yang bulat setelah isi-mengisi antara iman, ibadah dan akhlak itu akan dapat menjelmakan manusia yang berjiwa bulat menurut ajaran agama, karena:

  1. Tujuan hidupnya sudah menjadi jelas, yaitu: Berbakti kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam pelaksanaannya akan membawakan manfaat yang luas bagi umum dan bagi diri sendiri.
  2. Bersedia dengan ikhlas untuk mengamalkan segala ilmu dan kecakapannya.
  3. Akhlak yang baik selalu menjadi motor aktivitas-aktivitas yang mulia untuk menuju kepada kebahagiaan dan kesejahteraan bersama.

 

  1. 4.        Hubungan Islam Dengan Pendidikan

Islam adalah syari’at Allah yang diturunkan kepada umat manusia agar mereka beribadah kepada-Nya di muka bumi. Pelaksanaan syari’at ini menuntut adanya pendidikan manusia, sehingga dia pantas untuk memikul amanat dan menjalankan khilafah. Pendidikan yang dimaksud adalah pendidikan Islam.

Syari’at Islam hanya dapat dilaksanakan dengan mendidik diri, generasi dan masyarakat supaya beriman dan tunduk kepada Allah semata serta selalu mengingat-Nya. Oleh sebab itu, pendidikan Islam menjadi kewajiban orang tua dan guru di samping menjadi amanat yang harus dipikul oleh satu generasi untuk disampaikan kepada generasi berikutnya dan dijalankan oleh para pendidik dalam mendidik. Barangsiapa yang mengkhianati amanat ini, menyimpang dari tujuannya, menyalahtafsirkannya atau mengubah kandungannya, maka neraka-lah bagiannya.

Manusia dapat memperoleh kejahatan dan kerugian. Keduanya hanya akan dapat dihindari, jika dia beriman kepada Allah dan hari akhir, beramal saleh, saling tolong menolong, saling menasehati supaya menaati kebenaran, serta tabah dalam menegakkan kebenaran dan memerangi kebatilan.

Pandangan Islam tentang alam ini mempunyai beberapa dampak paedagogis, antara lain[2]:

  1. Hubungan orang Muslim dengan al-Khaliq dan dengan tujuan hidup yang paling tinggi, yaitu beribadah kepada Allah.
  2. Mendidik manusia agar bersungguh-sungguh, dengan alasan bahwa seluruh alam dibangun atas asas dan haq, dan diciptakan untuk tujuan tertentu serta sampai waktu yang telah ditentukan di sisi Allah.

 

  1. 5.        Contoh Lembaga Pendidikan di Indonesia

Salah satu contoh lembaga pendidikan, khususnya pendidikan Islam adalah Pesantren. Pesantren atau pondok adalah lembaga yang dapat dikatakan merupakan wujud proses wajar perkembangan sistem pendidikan dan selanjutnya, dapat merupakan Bapak dari pendidikan Islam.

Dari segi historis, pesantren tidak hanya identik dengan makna keislaman, tetapi juga mengandung makna keaslian Indonesia. Sebab, lembaga serupa pesantren sudah ada sejak masa Hindu-Buddha.

Pesantren sendiri menurut pengertian dasarnya adalah tempat belajar para santri, sedangkan pondok beerarti rumah atau tempat tinggal sederhana yang terbuat dari bambu. Di samping itu, kata pondok mungkin berasal dari bahasa Arab “Funduq” yang berarti Hotel atau Asrama.

 

 

 

 

 

 

  1. B.     MEDIA PENDIDIKAN

 

  1. 1.      Pengertian

Kata media berasal dari bahasa Latin dan merupakan bentuk  jamak dari dan merupakan bentuk jamak dari kata medium yang secara harfiah berarti perantara atau pengantar. Media adalah perantara atau pengantar pesan dari pengirim ke penerima pesan.[3]

Banyak batasan yang diberikan orang tentang media. Asosiasi Teknologi dan Komunikasi Pendidikan (Association of  Education and Communication Technology/AECT) di Amerika misalnya membatasi media sebagai segala bentuk dan saluran yang digunakan orang untuk menyampaikan pesan/informasi. Menurut Gagne (1970) menyatakan bahwa media adalah berbagai jenis komponen lingkungan siswa yang dapat merangsangnya untuk belajar. Sementara menurut Briggs (1970), media adalah segala alat fisik yang dapat menyajikan pesan serta merangsang siswa untuk belajar. Seperti buku, film, kaset, dan lain-lain.[4]

Agak berbeda dengan itu semua adalah batasan yang diberikan oleh Asosiasi Pendidikan Nasional (National Education Association/NEA). Dikatakan bahwa media adalah bentuk-bentuk komunikasi baik tercetak maupun audiovisual serta peralatannya. Media hendaknya dapat dimanipulasi, dapat dilihat, didengar dan dibaca.

Apa pun batasan yang diberikan, ada persamaan-persamaan diantaranya yaitu bahwa media adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyalurkan pesan dari pengirim ke penerima sehingga dapat merangsang pikiran, perasaan, perhatian dan minat serta perhatian siswa sedemikian rupa sehingga proses belajar terjadi.

  1. 2.        Perkembangan Media Pendidikan

Kalau kita lihat perkembangannya, pada umumnya media hanya dianggap sebagai alat bantu mengajar. Alat bantu yang dipakai adalah alat bantu visual misalnya gambar, model, objek, dan alat-alat lain yang dapat memberikan pengalaman konkret, motivasi belajar serta mempertinggi daya serap belajar siswa. Namun sayang, karena terlalu memusatkan perhatian pada alat bantu visual yang dipakainya orang kurang memperhatikan aspek desain, perkembangan pembelajaran produksi dan evaluasinya.

Bermacam peralatan digunakan guru untuk menyampaikan pesan ajaran kepada siswa melalui penglihatah dan pendengaran untuk menghindari verbalisme yang masih mungkin terjadi kalau hanya digunakan alat bantu visual semata.

Pada akhir tahun 1950 teori komunikasi mulai mempengaruhi penggunaan alat bantu audio visual, sehingga selain sebagai alat bantu media juga berfungsi sebagai penyalur pesan atau informasi belajar. Sejak saat itu, alat audio visual bukan hanya dipandang  sebagai alat bantu guru saja, melainkan juga sebagai alat penyalur pesan atau media. Teori ini sangat penting dalam penggunaan media untuk kegiatan program-program pembelajaran. Sayang sampai saat itu pengaruhnya masih terbatas pada pemilihan media saja. Faktor siswa yang menjadi komponen utama dalam proses belajar belum mendapat perhatian.

Pada tahun 1960-1965 orang mulai memperhatikan siswa sebagai komponen yang penting dalam proses belajar mengajar. Pada saat itu teori tingkah-laku (behaviorism theory) ajaran B. F. Skinner mulai mempengaruhi penggunaan media dalam kegiatan pembelajaran. Teori mendorong orang untuk lebih memperhatikan siswa dalam proses belajar mengajar. Menurut teori ini, mendidik adalah mengubah tingkah-laku siswa. Perubahan tingkah laku ini harus tertanam pada diri siswa sehingga menjadi adat kebiasaan.

Pada tahun 1965-1970 pendekatan sistem (system approach) mulai menampakkan pengaruhnya dalam kegiatan pendidikan dan kegiatan pembelajarran. Pendekatan sistem ini mendorong digunakannya media sebagai bagian integral dalam proses pembelajaran. Program pembelajaran direncanakan berdasarkan kebutuhan kepada perubahan tingkah-laku siswa sesuai dengan tujuan yang akan dicapai. Dalam perencanaan ini media yang akan dipakai dan cara menggunakannya telah dipertimbangkan dan ditentukan dengan seksama.

Memberikan perhatian dan bimbingan secara individual kepada siswa-siswanya adalah tugas penting yang selama ini belum dilaksanakan sepenuhnya. Pengajar dan media pendididkan hendaknya bahu membahu dalam memberi kemudahan belajar bagi siswa. Perhatian dan bimbingan secara individual dapat dilaksanakan oleh pengajar dengan baik sementara informasi dapat pula disajikan secara jelas, menarik dan diteliti oleh media pendidikan.[5]

 

  1. 3.        Kegunaan Media Pendidikan Dalam Proses Belajar Mengajar

Secara umum media pendidikan mempunyai kegunaan-kegunaan sebagai berikut[6]:

  1. Memperjelas penyajian pesan agar tidak terlalu bersifat verbalistis (dalam bentuk kata-kata tertulis atau lisan belaka).
  2. Mengatasi keterbatasan ruang, waktu dan daya indera, seperti misalnya:
    1. Objek yang terlalu besar, bisa digantikan dengan realita gambar, film bingkai, film atau model;
    2. Objek yang kecil, dibantu dengan proyektor mikro, film bingkai, film atau gambar;
    3. Gerak yang terlalu lambat atau terlalu cepat, dapat dibantu dengan timelapse atau high-speed photography;
    4. Kejadian atau peristiwa yang terjadi di masa lalu bisa ditampilkan lagi lewat rekaman film, video, film bingkai, foto maupun secara verbal;
    5. Objek yang terlalu kompleks (misalnya mesin-mesin) dapat disajikan dengan model, diagram, dan lain-lain;
    6. Konsep yang terlalu luas (gunung berapi, gempa bumi, iklim, dan lain-lain) dapat divisualkan dalam bentuk film, film bingkai, gambar, dan lain-lain.
  3. Dengan menggunakan media pendidikan secara tepat dan bervariasi dapat di atasi sikap pasif anak didik. Dalam hal ini media pendidikan berguna untuk:
    1. Menimbulkan kegairahan belajar.
    2. Memungkinkan interaksi yang lebih langsung antara anak didik dengan lingkungan dan kenyataan.
    3. Memungkinkan anak didik belajar sendiri-sendiri menurut kemampuan dan minatnya.
  4. Dengan sifat yang unik pada tiap siswa ditambah lagi dengan lingkungan dan pengalaman yang berbeda, sedangkan kurikulum dan materi pendidikan ditentukan sama untuk setiap siswa, maka pengajar akan banyak mengalami kesulitan bilamana semuanya itu harus diatasi sendiri. Apalagi bila latar-belakang lingkungan guru dengan siswa juga berbeda. Masalah ini dapat diatasi dengan media pendidikan, yaitu dengan kemampuannya dalam:
    1. Memberikan perangsang yang sama.
    2. Mempersamakan pengalaman.
    3. Menimbulkan persepsi yang sama.

 

  1. 4.        Pemanfaatan Program Media

v  Pola Pemanfaatan

Ada beberapa pola pemanfaatan media pembelajaran[7]:

  1. 1.        Pemanfaatan media dalam situasi kelas (classroom setting).

Dalam tatanan (setting) ini media pembelajaran  dimanfaatkan untuk menunjang tercapainya tujuan tertentu dan pemanfaatan dipadukan dengan proses belajar mengajar dalam situasi kelas.

Dalam merencanakan pemanfaatan media itu pengajar harus melihat tujuan yang akan dicapai, materi pembelajaran yang mendukung tercapainya tujuan itu, serta strategi belajar mengajar yang sesuai untuk mencapai tujuan itu. Media pembelajaran yang dipilih harus sesuai dengan tiga hal ialah tujuan, materi dan strategi pembelajarannya.

 

  1. 2.        Pemanfaatan media di luar situasi kelas.

Pemanfaatan media pembelajaran di luar situasi dapat dibedakan dalam dua kelompok utama:

  1. a.         Pemanfaatan Secara Bebas

Yang dimaksud dengan pemanfaatan secara bebas ialah bahwa media itu digunakan tanpa dikontrol atau diawasi. Dalam menggunakan media ini tidak dituntut untuk mencapai tingkat pemahaman tertentu. Juga tidak diharapkan untuk memberikan umpan balik kepada siapapun dan juga tidak perlu mengikuti tes atau ujian.

Salah satu contoh jenis pemanfaatan media seperti ini ialah:

  • Pemanfaatan program siaran radio pendidikan.

Pada saat ini banyak siaran radio atau televisi yang bersifat pendidikan. Program-program itu disiarkan  dengan maksud untuk menyampapikan pesan-pesan pendidikan tertentu. Misalnya siaran pelajaran bahasa Inggris, matematika, bahasa Indonesia, dan lain-lain.

Pemanfaatan program itu kebanyakan tidak dikontrol oleh penyelenggara siaran. Program tersebut disiarkan dengan harapan didengarkan dan dimanfaatkan oleh orang. Dalam hal ini penyelenggara tidak mengatur bagaimana program itu didengarkan dan dimanfaatkan. Artinya, penyelenggara siaran tidak menilai sampai seberapa jauh pesan yang telah disampaikan kepada pendengar itu dapat diterima oleh pendengar dan apa pengaruhnya terhadapa kemampuan keterampilan dan sikap pendengar.

 

  1. b.         Pemanfaatan Media Secara Terkontrol

Yang dimaksud dengan pemanfaatan media secara terkontrol ialah bahwa media itu digunakan dalam suatu rangkaian kegiatan yang diatursecara sistematik untuk mencapai tujuan tertentu. Bila media itu berupa media pembelajaran, sasaran didik (audience) di organisasikan dengan baik sehingga mereka dapat menggunakan media itu secara teratur.

Biasanya sasaran didik diatur dalam kelompok-kelompok belajar. Setiap kelompok di ketuai oleh pemimpin kelompok dan disupervisi oleh seorang tutor. Sebelum memanfatkan media, tujuan pembelajaran yang akan dicapai, dibahas atau ditentukan terlebih dahulu. Kemudian mereka dapat belajar dari media itu secara berkelompok atau secara perorangan.

Anggota kelompok diharapkan dapat berinteraksi baik dalam diskusi maupun dalam bekerja sama untuk memecahkan masalah, memperdalam pemahaman, dan menyelesaikan tugas-tugas tertentu. Hasil belajar mereka di evaluasi secara teratur. Penilaian dapat dilakukan oleh tutor menggunakan kunci jawaban yang telah disediakan oleh pembuat program.

 

  1. c.         Pemanfaatan Media Secara Perorangan, Kelompok atau Massal.
    1. Media dapat digunakan secara perorangan, artinya media itu digunakan oleh seseorang sendirian saja. Banyak media yang memang dirancang untuk digunakan secara perorangan. Media seperti ini biasanya dilengkapi dengan petunjuk pemanfaatan yang jelas sehingga orang dapat menggunakannya dengan mandiri, artinya orang itu tidak perlu bertanya kepada orang lain tentang bagaimana cara menggunakannya.

Bila di dalam suatu ruangan ada beberapa orang yang belajar menggunakan media secara perorangan, baiknya masing-masing menempati karel (meja belajar yang disekat-sekat menjadi bagia kecil yang hanya cukup untuk duduk seorang). Tiap karel dilengkapi dengan perlengkapan mnedia seperti tape recorder, proyektor film bingkai, ear phone, layar kecil, dan sebagainya.

 

  1. Media dapat digunakan secara berkelompok. Kelompok itu dapata berupa kelompok kecil dengan anggota 2-8 orang. Media yang dirancang untuk digunakan secara berkelompok juga memerlukan buku petunjuk. Buku petunjuk ini biasanya ditujukan kepada pimpinan kelompok, tutor atau pengajar. Keuntungan belajar menggunakan media berkelompok ialah bahwa kelompok itu dapat melakukan diskusi tentang bahan yang sedang dipelajari.

Media yang digunakan secara berkelompok harus memenuhi beberapa persyaratan:

a)      Suara yang disajikan oleh media itu harus cukup keras sehingga semua anggota kelompok dapat mendengarnya.

b)      Gambar atau tulisan dalam media itu harus cukup besar sehingga dapat dilihat oleh semua anggota kelompok itu.

c)      Perlu ada alat penyaji yang dapat memperkeras suara (amplifier) dan membesarkan gambar (proyektor).

  1. Media dapat juga digunakan secara massal. Orang yang jumlahnya puluhan, ratusan, bahkan ribuan dapat menggunakan media itu bersama-sama. Media yang dirancang seperti ini biasanya disiarkan melalui pemancar, seperti radio atau televisi. Untuk memudahkan orang yang belajar dengan menggunakan media seperti ini sebaiknya kepada peserta diberikan bahan tercetak sebelumnya. Dengan demikian para peserta dapat menyiapkan diri dalam mengikuti program media itu.

 

  1. 5.        Strategi Pemanfaatan Media Pendidikan

Supaya media dapat digunakan secara efektif dan efisien ada tiga langkah utama yang perlu diikuti dalam menggunakan media:

 

  1. 1.        Persiapan Sebelum Menggunakan Media

Supaya penggunaan media dapat berjalan dengan baik, kita perlu membuat persiapan dengan baik pula. Pertama-tama kita pelajari buku petunjuk yang telah disediakan. Kemudian kita ikuti petunjuk-petunjuk itu.

Peralatan yang diperlukan untuk mengunakan media itu juga perlu disiapkan sebelumnya. Dengan demikian pada saat kita menggunakan nanti, kita tidak akan diganggu dengan hal-hal yang mengurangi kelancaran penggunaan media itu.

Bila media itu digunakan secara berkelompok sebaiknya tujuan yang akan dicapai dibicarakan dahulu dengan semua anggota kelompok. Hal itu penting supaya perhatian dan pikiran terarah ke hal yang sama.

Peralatan media perlu kita tempatkan dengan baik sehingga kita dapat melihat atau mendengar programnya dengan enak. Layar dan atau pesawat radio atau tape recorder harus ditempatkan sebegitu rupa sehingga dapat melihat dan mendengarnya dengan jelas.

 

  1. 2.        Kegiatan Selama Menggunakan Media

Yang perlu dijaga selama kita menggunakan media ialah suasana ketenangan. Gagguan-gangguan yang dapat mengganggu perhatian dan konsentrasi harus dihindari.

Bila kita menulis atau membuat gambar atau membuat catatan singkat, usahakan hal tersebut tidak mengganggu konsentrasi kita. Jangan sampai perhatian kita terlalu banyak tercurah pada apa yang kita tulis sehingga kita tidak dapat memperhatikan sajian media yang sedang berjalan.

Ada kemungkinan selama sajian media berjalan kita diminta melakukan sesuatu, misalnya menunjuk gambar, membuat garis, menyusun sesuatu, menjawab pertanyaan, dan sebagainya. Perintah-perintah itu sebaiknya dijalankan dengan tenang.

 

  1. 3.        Kegiatan Tidak Lanjut

Maksud kegiatan tidak lanjut ini ialah untuk menjajagi, apakah tujuan telah tercapai dan untuk menetapkan terhadap materi instruksional yang disampaikan melalui media bersangkutan.

Untuk itu soal tes yang disediakan perlu kita kerjakan dengan segera sebelum kita llupa isi program media itu. Kemudian kita cocokkan jawaban kita dengan kunci yang disediakan. Bila kita masih banyak berbuat kesalahan, sebaiknya kita ulangi lagi sajian program media yang bersangkutan.

Ada kemungkinan kita dianjurkan melakukan tindak lanjut lain, misalnya melakukan percabaan, melakukan observasi, menyusun sesuatu, dan sebagainya. Bila hal tersebut dapat kita lakukan sebaiknya petunjuk itu kita lakukan dengan baik.

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

Dari pembahasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa pendidikan dan media pendidikan itu sangatlah penting. Bukan hanya untuk kepintaran di masa depan atau di kehidupan sehari-hari saja, tapi itu semua juga penting untuk menuntun kita ke jalan yang di ridhoi oleh Allah dalam menjalani kehidupan di dunia ini.

Media pendidikan adalah salah sesuatu hal yang sangat penting dalam proses belajar mengajar atau menyampaikan suatu amanat dari pengajar kepada yang diajar. Beruntunglah manusia yang hidup di jaman sekarang ini, karena kemajuan teknologi semakin canggih. Beberapa contoh media pendidikan yang menggunakan teknologi adalah televisi, radio, proyektor, dan lain-lain.

Disamping itu, pendidikan Islam juga sangatlah dianjurkan untuk menjadi pegangan hidup kita di dunia ini, khususnya untuk umat muslim yang hidup di jaman yang modern ini. Sebab jaman semakin lama semakin berkembang, jadi janganlah hanya mengacu kepada jaman yang modern ini saja. Tetapi kita juga seharusnya bisa mengimbangi antara kehidupan di dunia dan di akhirat. Agar kelak nantinya kehidupan kita bisa lebih seimbang. Insya Allah, Amiin.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

S. Sadiman Arief, Dr., Rahardjo R., Drs., M.Sc., Haryono Anung, M.Sc, C.A.S., Rahardjito, Media Pendidikan, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003.

Rostiawati Yustina, Dra., Dasar-dasar Ilmu Pendidikan, PT Gramedia, Jakarta, 1989.

Martosoedarmo R. H. Muljadi, Poedjoesoebroto W., Diktatik Dan Metodik Untuk Pendidikan Agama Islam, Ganaco NV, Bandung, 1968.

Nata Abuddin, H., Azra Azyumardi, Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Lembaga-lembaga Pendidikan Islam di Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2001.

An-Nahlawi Abdurrahman, Prinsip-prinsip dan Metoda Pendidikan Islam, cv. Diponegoro, Bandung, 1996.

 


[1] Rostiawati Yustina, Dra., Dasar-dasar Ilmu Pendidikan (Cet. 1; Jakarta, PT Gramedia, 1989),  h. 8.

[2] Abdurrahman an-Nahlawi, Prinsip-prinsip dan Metoda Pendidikan Islam, (Cet. 3;Bandung: cv. Diponegoro, 1996), h. 67.

[3]Dr. Arif S. Sadiman, M.Sc., Drs. R. Rahardjo, M.Sc., Anung Haryono, M.Sc., C.A.S., Rahardjito, Media Pendidikan, (Cet. 6; Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003), h. 6.

[4] Ibid.

[5] Dr. Arif S. Sadiman, M.Sc., Drs. R. Rahardjo, M.Sc., Anung Haryono, M.Sc., C.A.S., Rahardjito, op. cit., h. 10.

[6] Dr. Arif S. Sadiman, M.Sc., Drs. R. Rahardjo, M.Sc., Anung Haryono, M.Sc., C.A.S., Rahardjito, op. cit., h. 16.

[7] Dr. Arif S. Sadiman, M.Sc., Drs. R. Rahardjo, M.Sc., Anung Haryono, M.Sc., C.A.S., Rahardjito, op. cit., h. 181-184

Hakikat Teknologi Pendidikan

MAKALAH

Hakekat Teknologi Pendidikan

Disusun untuk memenuhi tugas pada mata kuliah teknologi pendidikan

 

Dosen Pengampu:

Bpk. Husni Idris

 

Disusun oleh:

Olin Lakoro

Nim: 11.2.4.032

MPI b

Semester III

 

 

 

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI

(STAIN) MANADO

2012

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. A.    Latar Belakang Masalah
  • Teknologi Pendidikan

Teknologi adalah salah satu hal yang tidak dapat dipisahkan dalam masa yang serba maju ini dan teknologi akan semakin berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan dengan timbul banyaknya kebutuhan-kebutuhan dalam kehidupan manusia. Kemajuan teknologi tidak hanya dimanfaatkan dalam bidang ekonomi, politik ataupun industri akan tetapi juga pada bidang pendidikan, lebih-lebih pada pendidikan agama islam. Karena teknologi dapat diterapkan dalam berbagai aspek pendidikan, seperti dalam aspek pengembangan, aspek penerapan dan juga aspek penilaiaan.

Teknologi adalah perkembangan alat bantu untuk memudahkan pekerjaan manusia. Teknologi juga sebagai alat untuk pemanfaatan pengetahuan dan ilmu pengetahuan. Teknologi pun memasuki berbagai bidang  dalam kehidupan manusia untuk meningkatkan efektifitas suatu produksi ataupun kegiatan untuk penggunanya. Dunia pendidikan pun tidak luput dari integrasi  teknologi dalam rangka efektifitas dan efisiensi pembelajaran Teknologi dalam bidang pendidikan juga harus dapat dikembangkan dengan baik demi terwujudnya kehidupan bangsa yang cerdas yang tertuang dalam UUD 1945.

Bangsa yang  cerdas berarti mengarah pada sumber daya manusia yang berkualitas. Sumber daya manusia yang berkualitas berakar pada kualitas pendidikan yang juga berkualitas. Karena hakekatnya untuk mengembangkan diri manusia membutuhkan  pendidikan agar dapat menjadi manusia yang berkualitas dan berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Pendidikan memiliki konsep dan pengertian yang luas dan batasan-batasan untuk dikaji lebih dalam. Salah satu tugas penting para pendidik adalah mengetahui, memahami dan dapat menghasilkan serta menerapkan kajia ilmu tentang konsep pendidikan.

Teknologi merupakan salah satu pemecahan masalah dalm dunia pendidikan, karena dapat menembus batas, ruang, dan waktu. Integrasinya pun makin kuat pada masa globalisasi teknnologi dapat menjadi sarana penyelenggara pendidikan di Indonesia yang sangat memiliki berbagai pulau yang berjauhan dan terpisah-pisah serta ragam budaya. Pemecahan masalah tersebut merupakan salah satu kepentingan dari teknologi pendidikan.

Dari sinilah diharapkan teknologi pembelajaran akan lebih mempermudah pemahaman siswa dan maha siswa dalam proses pembelajaran pendidikan agama islam di sekolah. Untuk itu dalam makalah ini akan di bahas mengenai Hakekat, pengertian, fungsi, juga manfaat dari teknologi pendidik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. B.     Rumusan Masalah
  2. Apakah pengertian dari hakekat teknologi pendidikan ?
  3. Apakah fungsi dari teknologi pendidikan?
  4. Apakah manfaat dari teknologi pendidikan ?

 

  1. C.    Tujuan Pembahasan

Berdasarkan rumusan masalah di atas maka tujuan pembahasan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

  • Untuk memahami apa pengertian dari teknologi pendidikan
  • Untuk memahami apa fungsi dari teknologi pendidikan
  • Untuk memahami manfaat dari teknologi pendidikan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

  1. A.    Hakekat Teknologi pendidikan

Mengenai masalah hakikat teknologi pendidikan tidaklah berbeda dengan teknologi pembelajaran, yang mana sama-sama berharap akan lebih berhasilnya sebuah proses pendidikan atau pembelajaran.[1] Dalam mendefinisikan teknologi pembelajaran ada beberapa pendapat diantaranya adalah:

1)      teknologi pembelajaran adalah penerapan secara sistematik strategi dan teknik yang diambil dari konsep ilmu perilaku dan ilmu yang bersifat fisik, serta pengetahuan lain untuk keperluan pemecahan masalah pembelajaran.

2)       teknologi pembelajaran adalah pengembangan, penerapan dan penilaian sistem-sistem, teknik dan alat bantu untuk memperbaiki dan meningkatkan proses belajar manusia.

3)      teknologi pembelajaran adalah pemikiran yang sistematis tentang pendidikan, penerapan, metode problem solving dalam pendidikan, yang dapat dilakukan dengan alat-alat komunikasi modern, juga tanpa alat-alat itu.

4)      teknologi pembelajaran adalah suatu cara atau suatu metode yang digunakan oleh seorang pendidik dalam mengarahkan peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan baik menggunakan alat media atau disebut hardware maupun yang lebih penting dari itu yaitu software, sehingga dalam mendidik peserta didik mereka dapat menerima materi yang diberikan oleh pendidik dengan rasa senang bukan terpaksa.

5)       teknologi pembelajaran adalah suatu komunikasi yang sangat pesat yang dimanfaatkan dalam pendidikan, adapun dalam berkomunikasi yang diutamakan adalah media komunikasi yang berupa alat-alat teknologi atau disebut hardware.

6)       menurut Prof. Dr. Hadi Miarso bahwa teknologi berasal dari kata techne yang artinya adalah seni, cara,  dan kreatifitas yang ditempuh oleh seorang pendidik dalam mentrasfer pengetahuan kepada peserta didik.[2] Dalam kata lain bahwa seorang guru harus mempunyai cara-cara ataupun keahliannya dalam mendidik peserta didik.

 

Dari beberapa definisi di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa terknologi pendidikan adalah suatu cara atau metode yang sistematis yang diharapkan nantinya peserta didik dapat menerima materi pendidikan agama islam dengan lebih baik, dengan rasa senang dan tanpa ada paksaan.

Teknologi pembelajaran merupakan bagian dari teknologi pendidikan. Hal ini didasarkan pada konsep bahwa pengajaran adalah bagian dari pendidikan. Teknologi pengajaran merupakan satu himpunan dari proses terintegrasi yang melibatkan manusia, prosedur, gagasan, peralatan dan organisasi serta pengelolaan cara-cara pemecahan masalah pendidikan yang terdapat di dalam situasi belajar yang memiliki tujuan.

 

  1. a.      Macam-macam Teknologi Pendidikan

Dalam inovasi pendidikan tidak bisa lepas dengan masalah revolusi metode, kurikulum yang inovatif, teknologi serta SDM yang kritis untuk bisa menghasilkan daya cipta dan hasil sekolah sebagai bentuk perubahan pendidikan. Sekolah harus mempunyai orientasi bisnis pelanggan yang memiliki daya saing global. Untuk itu ada lima teknologi baru yang dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik, yaitu:

 

 

  1. 1.      Sistem berpikir

 Sistem berpikir menjadikan kita untuk lebih hati-hati dengan munculnya tiap mode di dunia pendidikan. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya perubahan yang tidak kita inginkan. Tanpa sistem berpikir kita akan sulit untuk mengadakan peningkatan riil di bidang pendidikan. Jadi sistem berpikir menghadirkan konsep sistem yang umum, dimana berbagai hal saling terkait.

  1. 2.      Desain sistem

Desain sistem adalah teknologi merancang dan membangun sistem yang baru. Perubahan yang dimaksud adalah perubahan yang cepat yang meningkatkan harapan. Desain sistem memberi kita peralatan untuk menciptakan suatu sistem yang baru dan suatu strategi untuk perubahan.

  1. 3.      Kualitas pengetahuan

kualitas pengetahuan merupakan teknologi yang memproduksi suatu produk atau jasa/layanan yang sesuai harapan dan pelanggan. Ilmu pengetahuan yang berkualitas telah menjadi alat yang sangat berharga dalam inovasi pendidikan/sekolah.

  1. 4.      Manajemen Perubahan

Manajemen perubahan adalah suatu cara untuk memandu energi kreatif ke arah perubahan positif. Dapat juga diartikan sistem pemikiran yang berlaku untuk aspek manajemen inovasi tentunya dengan berorientasi pada POAC (Perencanaan, Organisasi, Aktualisasi dan Kontrol).

Teknologi pembelajaran Disini ada dua bagian yaitu:

Yang pertama peralatan Pelajar elektronik (Komputer, multimedia, Internet, telekomunikasi),

Yang kedua pembelajaran yang didesain, metode dan strateginya diperlukan untuk membuat peralatan elektronik yang efektif. Pelajaran elektronik ini mengubah cara mengkomunikasikan belajar.[3] Jadi teknologi pembelajaran adalah sistem pemikiran yang berlaku untuk instruksi dan belajar.

5. Teknologi

Teknolog itersebut merupakan suatu keterpaduan untuk menuju inovasi pendidikan sehingga dalam memecahkan masalah pendidikan perlu kombinasi peralatan/alat elektronik, orang-orang, proses, manajemen, intelektual, untuk perubahan yang efektif.

 

b. Fungsi Teknologi  Pendidikan

Berikut ini adalah beberapa fungsi dari teknologi pembelajaran sebagai berikut:

  1. Sebagai sarana bahan ajar yang ilmiah dan obyektif.
  2. Sebagai sarana untuk memotifasi peserta didik yang semangat belajarnya rendah.
  3. Sebagai sarana untuk membantu peserta didik mempresentasikan apa yang mereka ketahui.
  4. Sebagai sarana untuk meningkatkan efektifitas pembelajaran.
  5. Sebagai sarana mempermudah penyampaian materi.
  6. Sebagai sarana untuk mempermudah desain pembelajaran.
  7. Sebagai media pendukung pelajaran dengan mudah.
  8. Sebagai sarana pendukung terlaksananya program pembelajaran yang sistematis
  9. Sebagai sarana meningkatkan keberhasilan pembelajaran.

 

 

 

 

 

c.  Manfaat Teknologi pendidikan

Mengenai manfaat teknologi pembelajaran sangatlah banyak. dan hal ini tergantung dari siapa yang memanfaatkannya. Berikut adalah beberapa manfaat dari teknologi pembelajaran bagi pendidik dan peserta didik:

  • Manfaat bagi pendidik
  1. Pendidik dapat lebih memudahkan tercapainya tujuan pendidikan.
  2. Pendidik dapat mempermudah desain pembelajaran.
  3. Pendidik dapat menunjang metode pembelajaran.
  4. Pendidik dapat lebih meningkatkan efektifitas Pembelajaran.
  5. Pendidik lebih mudah menyampaikan materi pembelajaran.
  6. Pendidik dapat mengefisiensikan waktu.
  7. Dapat menjadi daya dukung pengajaran seorang pendidik.

 

  • Manfaat bagi peserta didik
  1. Peserta didik dapat lebih cepat menyerap materi pelajaran yang diberikan oleh pendidik.
  2. Peserta didik menerima materi pembelajaran dengan senang.
  3. Peserta didik dapat mempresentasikan apa yang mereka ketahui
  4. Peserta didik tidak bosan dengan cara penyampaian materi pembelajaran secara verbal.[4]
  5. Peserta didik lebih bisa berekspresi dalam proses pembelajaran.

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

  • Kesimpulan
  1. teknologi pendidikan adalah suatu cara atau metode yang sistematis yang diharapkan   nantinya peserta didik dapat menerima materi pendidikan agama islam dengan lebih baik, dengan rasa senang dan tanpa ada paksaan.
  2. Fungsi teknologi pendidikan adalah sebagai sarana penunjang dalam proses pendidikan.
  3. Manfaat teknologi pendidikan adalah untuk mempermudah proses pendidikan.
  4. pada hakekatnya teknologi pendidikan adalah suatu pendekatan yang sistematis dan kritis tentang pendidikan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 


[1] Yusufhadi Miarso, Menyamai Benih Teknologi Pendidikan, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2011), hal. 71-73

 

[2] Pidarta Made,Landasan Kependidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 1997), hlm. 22.

[3] Tirtarahardja, Umar dan S.L. La Sulo, Pengantar Pendidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005), hlm. 35.

Peradaban Islam Pada Masa Bani Ummyah

MAKALAH

Peradaban Islam Pada Masa Bani Ummayah

Disusun untuk memenuhi tugas pada mata kuliah sejarah peradaban Islam

 

Dosen Pengampu:

Bpk. Ismail.K.Usman

 

Disusun oleh:

Olin Lakoro

Nim:

11.2.4.032

Sastiya Yusuf

Nim

11.2.4.

MPI b

Semester III

 

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI

(STAIN) MANADO

2012

BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. A.    Latar Belakang Masalah
  • Peradaban Islam Pada Masa Bani Umayyah

 Sebagai bagian dari khazanah masa lalu, sejarah panjang perjalanan islam telah membentuk suatu peradaban yang mengalami pasang surut. Hal ini tampak dalam hadis Nabi yang menjelaskan tentang keadaan dan kondisi umat islam, yang dalam hal ini Nabi cirikan dengan keadaan para penguasanya. Setidaknya beliau membagi fase peradaban islam setelah beliau wafat dalam empat fase.

 Fase pertama adalah fase dimana kepemimpinan kaum muslimin dikelola oleh orang-orang yang mengacu pada cara (manhaj) kepemimpinan nabi, yang adil dan mengangkat kewibawaan Islam. fase ini disepakati sudah berlalu dengan para aktornya adalah khulafaaur rasyidiin.

Fase kedua merupakan masa dimana para penguasanya kebanyakan adalah penguasa yang sombong, angkuh dan tidak lagi menggunakan manhaj kepemimpinan nabi. Walaupun begitu, para penguasa di fase ini masih menggunakan hukum-hukum Islam sebagai dasar perundangan negara. Selanjutnya kaum muslimin akan dihadapkan dengan masa dimana para penguasanya adalah penguasa yang zholim, kejam dan menindas kaumnya sendiri. Fase inilah yang kemudian ditengarai sedang terjadi di dunia Islam pada masa-masa sekarang. setelah fase yang ketiga ini selesai, maka akan muncul masa dimana kepemimpinan umat Islam akan diusung kembali oleh penguasa yang adil. Yaitu orang-orang yang memimpin sesuai dengan manhaj

kepemimpinan Rasulullah. Fase-fase peradaban Islam di atas, juga mewariskan berbagai macam hal yang sangat mempengaruhi dan berharga pada dinamika kehidupan peradaban manusia. Ditinjau dari warisan peradaban Islam dari masa ke masa, akan terlihat perbedaan mendasar karakteristik warisan itu, sesuai dengan fase peradaban Islam yang saat itu terjadi.

Dalam makalah ini kami membatasi diri dalam pembahasan dinasti  Bani Umayyah , yang menjadi tonggak awal terbentuknya sistem monarkhi dalam islam dan perkembangan peradaban di dunia islam.

  1. B.     Rumusan Masalah
  • Sejarah Peradaban Islam Pada Masa Bani Umayyah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

  1. C.    Sejarah Peradaban Islam Pada Masa Bani Umayyah

a)      Kelahiran Bani Umayyah

Sebutan Daulah Umayyah berasal dari nama “Umayyah ibn ‘abdi Syam Ibn Abdi Manaf, salah seorang pemimpin suku Quraisy pada zaman Jahiliyah. Bani Umayyah baru masuk Islam setelah Nabi Muhammad saw. berhasil menaklukkan kota mekkah (Fathu Makkah). Sepeninggal Rasulullah, Bani Umayyah sesungguhnya menginginkan jabatan pengganti Rasul (khalifah), tetapi mereka belum berani menampakkan cita-citanya itu pada masa Abu Bakar dan Umar. Baru setelah Umar meninggal, yang penggantinya diserahkan kepada hasil musyawarah enam orang sahabat, Bani Umayyah menyokong pencalonan Usman secara terang-terangan, hingga akhirnya Usman terpilih. Sejak saat itu mulailah meletakkan dasar-dasar untuk menegakkan Khilafah Umayyah. Pada masa pemerintahan Usman inilah Mu’awiyah mencurahkan segala tenaganya untuk memperkuat dirinya, dan menyiapkan daerah Syam sebagai pusat kekuasaannya di kemudian hari.[1]

Kerajaan Bani Umayyah didirikan oleh Mu’awiyah Bin Abu Sufyan pada tahun 41 H- 661 M di Damaskus dan berlangsung hingga pada tahun 132 H-750 M. Muawiyah bin Abu Sufyan adalah seorang politisi handal, ahli administrasi, wawasannya luas bijaksana, dan dermawan. karir pertama dari pengalaman politiknya sebagai gubernur Syam pada masa khalifah Utsman bin Affan cukup mengantar dirinya mampu mengambil alih kekuasaan dari genggaman keluarga Ali bin Abi Thalib. Tepatnya setelah Husein putra Ali bin Thalib dapat dikalahkan oleh Umayyah.

Ketika Ali bin Abi Thalib naik menggantikan kedudukan Khalifah Usman bin Affan, Mu’awiyah selaku gubernur di Syam (Syiria) membentuk partao yang kuat, dan menolak untuk memenuhi perintah perintah Ali. Dia mendesak untuk membalas kematian khalfah Usman, atau kalau tidak ia akan menyerang kedudukan khalifah bersama-sama dengan tentara Syiria. Desakkan Mu’awiyyah akhirnya tertumpah dalam perang Shiffin (37-657). Dalam pertempuran sengit antara pasukan Ali dengan Mu’awiyyah itu, hamper-hampir pasukan Mu’awiyah terkalahkan. Tetapi pada saat yang demikian, Amr Ibn Ash menasehati Mu’awiyah agar pasukannya mengangkat mushaf-mushaf al-Qur’an di ujung lembing-lembing mereka pertanda seruan untuk damai. Ali menasehatkan pasukannya, agar tidak tertipu dengan tindakkan itu, dan meneruskan peperangan sampai akhir, tetapi malah terjadi perpecahan di antara mereka sendiri, sehingga pada akhirnya Ali terpaksa menghentikan perang dan berjanji untuk menerima Tahkim. keputusan yang dihasilkan  oleh wakil Ali (Abu Musa al-Asyari’) dan pihak Mu’awiyah (Amr Ibn Ash) ternyata membantu memperkuat kedudukan Mu’awiyah dan golongan yang mendukungnya.[2]

Peristiwa Tahkim yang merugikan Ali , mengakibatkan banyak pengikut Ali telah ingkar yang di kemudian hari disebut kaum Khawarij. Oleh karena itu umat Islam pada saat itu terbagi menjadi tiga golongan :

  1. Bani Umayyah dipimpin oleh Mu’awiyah
  2.  Syi’ah atau pendukung Ali, yaitu golongan yang mendukung kekhalifahan Ali
  3.  Khawarij yang menjadi lawan kedua partai.

Kaum khawarij selalu berusah untuk merebut masa Islam dari pengikut Ali, Mu’awiyah dan ‘Amr, sebab mereka yakin bahwa ketiga pemimpin ini merupakan sumber dari pergolakan-pergolakan. Tekad mereka adalah membunuh ketiga tokoh di atas. Pada tanggal 20 Ramadhadan 40 H (660 M) salah seorang Khawarij berhasil membunuh Ali di Masjid Kufah, yang berarti pula mengakhiri masa pemerintahan Khulafa ar-Rasyidin.

 

b)     Para Khalifah Umayyah

Wafatnya Ali adalah satu jembatan emas bagi Mu’awiyah guna merealisasikan keputusan-keputusan perjanjian perdamaian (tahkim), yang menjadikan dia sebagai penguasa terkuat di wilayah kekuasaan Islam. Pada tahun 41-661 Mu’awiyah memasuki kota Kufah. Sumpah jabatan di hadapan dua orang putra Ali, Hasan dan Husein, dan disaksikan oleh rakyat banyak, sehingga tahun tersebut terkenal dalam sejarah sebagai “Aamul Jama’ah”.

Daulah Umayyah, yang ibu kota pemerintahannya di Damaskus, berlangsung selama 91 tahun dan diperintah oleh 14 orang khalifah :

  1. Mu’awiyah I bin Abi Sufyan (41-61H / 661-680M)
  2. Yazid bin Mu’awiyah (61-64H / 680-683M)
  3.  Mu’awiyah II bin Yazid (64-65H / 683-684M)
  4. Marwan bin Hakam (65-66H / 684-685M)
  5. Abdul Malik bin Marwan (66-86H / 685-705M)
  6. Al-Walid bin Abdul Malik (86-97H/705-715M)
  7. Sulaiman bin Abdul Malik (97-99H/715-717M)
  8. Umar bin Abdul Azis (99-102H/717-720M)
  9. Yazid bin Abdul Malik (102-106H/720-724M)
  10.  Hisyam bin Abdul Malik (106-126H/724-743M)
  11.  Al-Walid II bin Yazid (126-127H/743-744M)
  12.  Yazid III bin Walid(127H/744M)
  13. Ibrahim bin Malik (127H/744M)
  14. Marwan II bin Muhammad (127-133H/744-750M)

Ketika Yazid naik tahta, sejumlah tokoh terkemuka di Madinah tidak mau menyatakan setia kepadanya. Yazid kemudian mengirim surat kepada gubernur Madinah, memintanya untuk memaksa penduduk mengambil sumpah setia kepadanya. Dengan cara ini, semua orang terpaksa tunduk, kecuali Husein ibn Ali dan Abdullah ibn Zubair. Bersamaan dengan itu, Syi’ah (pengikut Ali) melakukan konsolidasi (penggabungan) kekuatan kembali. Perlawanan terhadab Bani Umayyah dimulai oleh Husein ibn Ali. [3]

Kejayaan Kerajaan Umayyah semakin menonjol setelah diperintahkan Al-Walid bin Abdul Malik, yaitu tahun 705-715 M. Pada masanya, kerajaan Umayyah  mampu memperluas wilayah kekuasaan Islam sampai ke India, Afrika Utara, hingga Maroko, dan Andalusia. Pada masa ini perluasan wilayah Islam meliputi sebagai berikut:

  1. Wilayah kekuasaan Kerajaan Romawi di Asia Kecil meliputi Ibukota Konstantinopel serta perluasan ke beberapa pulau di Laut Tengah.
  2. Wilayah Afrika Utara sampai ke pantai Atlantik dan menyeberangi selat Jabal tarik (Selat Gibraltar).
  3. Wilayah Timur, Bagian Utara di seberang sungai Jihun (Amru Daria).

 

Pada masa pemerintahan Khalifah Umar ibn Abd Al-Aziz (717-720 M) hubungan pemerintah dengan golongan posisi mulai membaik. Ketika dinobatkan sebagai khalifah, Beliau menyatakan bahwa memperbaiki dan meningkatkan negeri yang berada dalam wilayah Islam lebih baik daripada menambah perluasannya. Ini berarti bahwa prioritas utama adalah pembangunan dalam negeri. Meskipun masa pemerintahannya sangat singkat, dia berhasil menjalin hubungan baik dengan golongan Syi’ah. Dia juga memberi kebebasan kepada penganut agama lain untuk beribadah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya. Pajak diperingan, kedudukan Mawali disejajarkan dengan muslim Arab.[4]

Sepeninggal Umar ibn Abd Al-Aziz, kekuasaan Bani Umayyah berada di bawah khalifah Yazid ibn Abd al-Malik (720- 724 M). Penguasa yang satu ini terlalu gandrung kepada kemewahan dan kurang memperhatikan kehidupan rakyat. Masyarakat yang sebelumnya hidup dalam ketenteraman dan kedamaian, pada zamannya berubah menjadi kacau. Dengan latar belakang dan kepentingan etnis politis, masyarakat menyatakan konfrontasi terhadap pemerintahan Yazid ibn Abd Al-Malik. Kerusuhan terus berlanjut hingga masa pemerintahan Khalifah berikutnya, Hisyam ibn Abd Al-Malik (724-743 M). Bahkan di zaman Hisyam ini muncul satu kekuatan baru yang menjadi tantangan berat bagi pemerintahan Bani Umayyah. Kekuatan itu berasal dari kalangan Bani Hasyim yang didukung oleh golongan Mawali dan merupakan ancaman yang sangat serius. Dalam perkembangan berikutnya kekuatan baru ini, mampu menggulingkan dinasti Umayyah dan menggantikannya dengan dinasti baru, Bani Abbas. Sebenarnya Hisyam ibn Abd al-Malik adalah seorang khalifah yang kuat dan terampil. Akan tetapi, karena gerakan oposisi terlalu kuat khalifah tidak berdaya mematahkannya. [5]

Sepeninggal Hisyam ibn Abd al-Malik, khalifah-khalifah Bani Umayyah yang tampil bukan hanya lemah tetapi juga bermoral buruk. Hal ini makin memperkuat golongan oposisi. Akhirnya, pada tahun 750 M, Daulat Umayyah digulingkan Bani Abbas yang bersekutu dengan Abu Muslim al-Khurasani. Marwan bin Muhammad, khalifah terakhir Bani Umayyah, melarikan diri ke Mesir, ditangkap dan dibunuh di sana.

 

c)      Sistem Pemerintahan dan Administrasi

Memasuki masa kekuasaan Mu’awiyyah yang menjadi awal kekuasaan bani Umayyah ini, sistem pemerintahan islam yang dulunya bersifat demokrasi berubah menjadi monarki heredetis (kerajaan turun temurun). Suksesi kepemimpinan secara turun temurun dimulai ketika Muawiyah mewajibkan seluruh rakyatnya untuk menyatakan setia terhadap anaknya, Yazid. Beliau menjadikan azas nepotisme sebagai dasar pengangkatan khalifah. Hal ini menunjukkan bahwa Muawiyah bermaksud mencontoh monarchi di Persia dan Bizantium, yakni penerapan garis-garis kepemimpinan.

Perintah ini tentu saja memberikan sinyal awal bahwa kesetiaan terhadap Yazid merupakan bentuk pengokohan terhadap sistem pemerintahan yang turun temurun telah coba dibangun oleh Mu’awiyah. Tidak ada lagi suksesi kepemimpinan berdasarkan asas musyawarah (syuro) dalam menentukan seorang pemimpin baru. Mu’awiyah telah merubah model kekuasaan dengan model kerajaan yang membenarkan regerisasi kekuasaan dengan cara memberikan kepada putera mahkota. Orang-orang yang berada di luar garis keturunan Mu’awiyah, secara substansial tidak memiliki ruang dan kesempatan yang sama untuk memimpin pemerintah Umat Islam, karena sistem dinasti hanya membenarkan satu kebenaran bahwa suksesi hanya bisa diberikan kepada keturunan dalam dinasti tersebut.[6]

Selanjutnya dalam perubahan sistem pemerintah yang di lakukan Bani Umayyah menjadi Negara di bagi dua. Pusat dipimpin oleh Khalifah dan wilayah atau bagian dipimpin oleh seorang gubernur atau amir yang di angkat oleh Khalifah.

Pada masa pemerintahan Muawiyah Konsolidasi Internal mulai dilakukan. Tujuannya adalah untuk memperkokoh barisan dalam rangka pertahanan dan keamanan dalam negeri, antisipasi atas setiap gerakan pemberontak, dan untuk memperlancar program futuhat.

Ada empat diwan (lembaga) yang menopang suksesnya konsolidasi yang dilakukan, yakni:

1)      Diwan al-Jund (Urusan Kemiliteran),

2)      Diwan ar-Rasail (Urusan Administrasi dan Surat),Diwan al-Barid (Urusan Pos),

3)       Diwan al-Kharaj (Urusan Keuangan),

4)       dan Diwan al-Khatam (Urusan Dokumentasi).

Perubahan administrasi dari bahasa Yunani dan bahasa Pahlawi kedalam bahasa Arab di mulai dari Khalifah Abdul Malik. orang-orang bukan arab waktu itu telah mulai pandai bahasa Arab, karenanya perhatian kepada bahasa arab sangat tinggi, terutama unsur tata bahasa. Inilah yang mendorong Imam Sibawaih menyusun kitab tata bahasa Arab hingga sekarang.

d)     Orientasi Kebijakan Politik dan Ekonomi

Dijaman Muawiyah, Tunisia dapat ditaklukkan. Disebelah timur, Muawiyah dapat menguasai daerah Khurasan sampai kesungai Oxus dan Afganistan sampai ke Kabul. Angkatan lautnya melakukan serangan-serangan ke Ibu Kota Bizantium, Konstantinopel. Ekspansi ke timur yang dilakukan Muawiyah kemudian dilanjutkan oleh Khalifah Abd Al-Malik, dia menyeberangi sungai Oxus dan dapat berhasil menundukkan Baikh, Bukhara, Khawarizm, Ferghana dan Samarkand. Mayoritas penduduk dikawasan ini kaum Paganis. Pasukan islam menyerang wilayah Asia Tengah pada tahun 41H / 661M. pada tahun 43H / 663M mereka mampu menaklukkan Salistan dan menaklukkan sebagian wilayah Thakaristan pada tahun 45H / 665M. Mereka sampai kewilayah Quhistan pada tahun 44H / 664M. Abdullah Bin Ziyad tiba dipegunungan Bukhari. Pada tahun 44H / 664M para tentaranya datang ke India dan dapat menguasai Balukhistan,Sind, dan daerah Punjab sampai ke Maitan.[7]

Ekspansi kebarat secara besar-besaran dilanjutkan dijaman Al-Walid Ibn Abd Abdul Malik (705M-714M). Masa pemerintahan Walid adalah masa ketentraman, kemakmuran dan ketertiban. Umat islam merasa hidup bahagia, tidak ada pemberontakan dimasa pemerintahanya. Dia memulai kekuasaannya dengan membangun Masjid Jami’ di Damaskus. Masjid Jami’ ini dibangun dengan sebuah arsitektur yang indah, dia juga membangun Kubbatu Sharkah dan memperluas masjid Nabawi, disamping itu juga melakukan pembangunan fisik dalam skala besar.

Pada masa pemerintahannya terjadi penaklukan yang demikian luas, penaklukan ini dimulai dari Afrika utara menuju wilayah barat daya, benua eropa yaitu pada tahun 711M. Setelah Al Jazair dan Maroko dapat ditaklukkan, Tariq Bin Ziyad pemimpin pasukan islam dengan pasukannya menyebrangi selat yang memisahkan antara Maroko dengan Benua Eropa dan mendarat disuatu tempat yang sekarang dikenal nama Bibraltar (Jabal Tariq). Tentara Spanyol dapat dikalahkan, dengan demikian Spanyol menjadi sasaran ekspansi.

Selanjutnya Ibu Kota Spanyol Kordova dengan cepatnya dapat dikuasai, menyusul setelah itu kota-kota lain seperti Sevi’e, Elvira, dan Toledo yang dijadikan ibu kota Spanyol yang baru setelah jatuhnya Kordova. Pasukan islam memperoleh dukungan dari rakyat setempat yang sejak lama menderita akibat kekejaman penguasa. Pada masa inilah pemerintah islam mencapai wilayah yang demikian luas dalam rentang sejarahnya, dia wafat pada tahun 96H / 714M dan memerintah selama 10 tahun.

Dijaman Umar Ibn Ab Al-Aziz masa pemerintahannya diwarnai dengan banyak Reformasi dan perbaikan. Dia banyak menghidupkan dan memperbaiki tanah-tanah yang tidak produktif, menggali sumur-sumur baru dan membangun masjid-masjid. Dia mendistribusikan sedekah dan zakat dengan cara yang benar hingga kemiskinan tidak ada lagi dijamannya. Dimasa pemerintahannya tidak ada lagi orang yang berhak menerima zakat ataupun sedekah. Berkat ketaqwa’an dan kesalehannya, dia dianggap sebagai salah seorang Khulafaur Rasyidin. Penaklukan dimasa pemerintahannya pasukan islam melakukan penyerangan ke Prancis dengan melewati pegunungan Baranese mereka sampai ke wilayah Septomania dan Profanes, lalu melakukan pengepungan Toulan sebuah wilayah di Prancis. Namun kaum muslimin tidak berhasil mencapai kemenangan yang berarti di Prancis. sangat sedikit terjadi perang dimasa pemerintahan Umar. Dakwah islam marak dengan menggunakan nasehat yang penuh hikmah sehingga banyak orang masuk islam, masa pemerintahan Umar Bin Abd Aziz terhitung pendek.[8]

Dijaman Hasyim Ibn Abd Al-Malik (724-743M) pemerintahannya dikenal dengan adanya perbaikan-perbaikan dan menjadikan tanah-tanah produktif. Dia membangun kota Rasyafah dan membereskan tata administrasi. Hasyim dikenal sangat jeli dalam berbagai perkara dan pertumpahan darah. Namun dia dikenal sangat kikir dan pelit. Penaklukan dimasa pemerintahannya yang dipimpin oleh Abdur Rahman Al-Ghafiqi. Ia mulai dengan menyerang Bordeau, Poitiers, dari sana ia mencoba menyerang Tours. Namun dalam peperangan yang terjadi diluar kota Tours, Al-Ghafiqi terbunuh, dan tentaranya mundur kembali ke Prancis pada tahun 114H / 732M. peristiwa penyerangan ini merupakan peristiwa yang sangat membahayakan Eropa.

Dengan keberhasilan ekspansi ke beberapa daerah, baik ditimur maupun barat. Wilayah kekuasaan islam masa Bani Umayyah ini betul-betul sangat luas. Daerah-daerah itu meliputi Spanyol, Afrika utara, Syiria, Palestina, Jazirah Arab, Irak, sebagian Asia kecil, Persia, Afganistan, daerah yang sekarang disebut Pakistan Purkmenia, Ulbek, dan Kilgis di Asia Tengah.

Khususnya dibidang Tashri, kemajuan yang diperoleh sedikit sekali, sebab kurangnya dukungan serta bantuan pemerintah (kerajaan) waktu itu. Baru setelah masa khalifah Umar Bin Abd Al-Aziz kemajuan dibidang Tashri mulai meningkat, beliau berusaha mempertahankan perkembangan hadits yang hampir mengecewakan, karena para penghafal hadits sudah meninggal sehingga Umar Bin Abd Al-Aziz berusaha untuk membukukan Hadits.

Meskipun keberhasilan banyak dicapai dinasti ini, namun tidak berarti bahwa politik dalam negeri dapat dianggap stabil. Muawiyah tidak mentaati isi perjanjiannya dengan Hasan Ibn Ali ketika dia naik tahta yang menyebutkan bahwa persoalan pergantian pemimpin setelah Muawiyah diserahkan kepada pemilihan umat islam. Deklarasi pengangkatan anaknya Yazid sebagai putra mahkota menyebabkan munculnya gerakan-gerakan oposisi dikalangan rakyat yang mengakibatkan terjadinya perang saudara beberapa kali dan berkelanjutan.

 

e)      Perkembangan Peradaban dan Ilmu Pengetahuan

Dari berbagai periode pemerintahan Dinasti Umayyah, penaklukan merupakan program utama pemerintah yang sudah mentradisi, kecuali pada periode Umar bin Abdul Azis. Ekspansi yang terhenti pada masa khalifah Utsman dan Ali dilanjutkan kembali oleh dinasti ini. Penaklukan tersebut erat kaitannya dengan kondisi angkatan darat dan laut yang tangguh dan sistem administrasi yang mapan, rapi, dan komplit. Konsekuensinya, segala kebijakan pemerintah menentukan berhasil tidaknya penaklukan. Dengan keberhasilan ekspansi ke beberapa daerah, baik di timur maupun barat, wilayah kekuasaan Islam masa Bani Umayyah ini betul-betul sangat luas. Daerah-daerah itu meliputi Spanyol, Afrika Utara, Syria, Palestina, Jazirah Arabia, Irak, sebagian Asia Kecil, Persia, Afganistan, daerah yang sekarang disebut Pakistan, Turkmenia, Uzbek, dan Kirgis di Asia Tengah.[9]

Disamping ekspansi kekuasaan Islam, Bani Umayyah juga banyak berjasa dalam pembangunan di berbagai bidang. Semasa bani Umayyah berkuasa, banyak institusi politik dibentuk, misalnya undang-undang pemerintahan, dewan menteri, lembaga sekretariat negara, jawatan pos dan giro serta penasihat khusus di bidang politik. Dalam tatanan ekonomi dan keuangan juga dibentuk jawatan ekspor dan impor, badan urusan logistik, lembaga sejenis perbankan, dan badan pertanahan negara. Sedang dalam tatanan teknologi,dinasti ini telah mampu menciptakan senjata-senjata perang yang canggih pada masanya, sarana transportasi darat maupun laut, sistem pertanian maupun pengairan.

Muawiyah mendirikan dinas pos dan tempat-tempat tertentu dengan menyediakan kuda yang lengkap dengan peralatannya di sepanjang jalan. Dia juga berusaha menertibkan angkatan bersenjata dan mencetak mata uang. Lambang Negara yang sebelumnya tidak pernah dibuat oleh Al-Khulafaur Rasyidin, mulai dibuat pada masa ini. Ia menetapkan bendera merah sebagai lambang negaranya, yang menjadi ciri khas kerajaan Umayyah.

Kholifah Abd Al-Malik mengubah mata uang Bizantium dan Persia yang dipakai di daerah-daerah yang dikuasai Islam. Untuk itu, dia mencetak uang tersendiri pada tahun 659 M dengan memakai kata-kata dan tulisan Arab. Ia juga berhasil melakukan pembenahan-pembenahan administrasi pemerintahan dan memberlakukan bahasa Arab sebagai bahasa resmi administrasi pemerintahan Islam.

Keberhasilan Khalifah Abd Al-Malik diikuti oleh puteranya Al-Walid ibn Abd Al-Malik (705 – 715 M) seorang yang berkemauan keras dan berkemampuan melaksanakan pembangunan. Dia membangun panti-panti untuk orang cacat. Semua personel yang terlibat dalam kegiatan yang humanis ini digaji oleh negara secara tetap. Dia juga membangun jalan-jalan raya yang menghubungkan suatu daerah dengan daerah lainnya, pabrik-pabrik, gedung-gedung pemerintahan dan masjid-masjid yang megah. Selain melakukan perbaikan di berbagai bidang seperti yang telah disebutkan di atas, dinasti Umayyah juga melakukan perubahan dalam beberapa bidang, seperti :

  1. a.      Ekonomi

Bidang-bidang ekonomi yang terdapat pada jaman Bani Umayyah terbukti berjaya membawa kemajuan kepada rakyatnya yaitu:

  • Dalam bidang pertanian Umayyah telah memberi tumpuan terhadap pembangunan sector pertanian, beliau telah memperkenalkan system pengairan bagi tujuan meningkatkan hasil pertanian.
  1. b.      Bidang sosial

Pada masa dinasti ini, stratifikasi sosial mulai dikenal. Rakyat imperium arab terbagi kedalam empat golongan.

  1. Golongan pertama merupakan golongan yang terdiri atas kaum muslimin yang memegang kekuasaan dan dikepali oleh anggota istana serta kaum ningrat dari penakluk arab.
  2. Golongan kedua merupakan golongan neomuslim, baik dengan atas kemauan sendiri maupun paksaan.
  3. Golongan ketiga merupakan kaum non muslim yang mengikat perjanjian dengan kaum muslim.
  4. Golongan keempat merupakan golongan budak yang merupakan golongan terendah.[10]

Meskipun sistem pemerintahan tidak berjalan demokratis, namun kondisi sosial pada masa dinasti Umayyah tetap damai dan adil. Kebebasan memeluk agama pun juga dijamin. Diantara usaha positif yang dilakukan oleh para khilafah daulah Bani Umayyah dalam mensejahterakan rakyatnya ialah dengan memperbaiki seluruh sistem pemerintahan dan menata administrasi yang bertugas mengurusi masalah keuangan negara yang dipergunakan untuk:

  1. Gaji pegawai dan tentara serta gaya tata usaha Negara.
  2. Biaya orang-orang hukuman dan tawanan perang
  3. Perlengkapan perang, biaya irigasi.

Disamping usaha tersebut Daulah Bani Umayyah memberikan Hak dan perlindungan kepada warga Negara yang berada dibawah pengawasan dan kekuasaannya. Masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kesewenangan. Oleh karena itu Daulah ini membentuk lembaga kehakiman. Lembaga kehakiman ini dikepalai oleh seorang ketua Hakim (Qadli). Seorang hakim (Qadli) memutuskan perkara dengan ijtihadnya. Para hakim menggali hukum berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah Nabi. Disamping itu kehakiman ini belum terpengaruh atau dipengaruhi politik, sehingga para hakim dengan kekuasaan penuh berhak memutuskan suatu perkara tanpa mendapat tekanan atau pengaruh suatu golongan politik.

  1. c.       Bidang pendidikan

Nampaknya pendidikan Islam pada masa periode Dinasti Umayyah ini hampir sama dengan pendidikan pada masa Khulafa ar Rasyiddin. Para Khulafa agaknya kurang memperhatikan bidang pendidikan, sehingga perkembangannya pun kurang maksimal. Meskipun demikian, Dalam bidang ini, dinasti Umayyah memberikan andil yang cukup signifikan bagi perkembangan budaya arab pada masa sesudahnya, terutama dalam pengembangan ilmu-ilmu agama islam, sastra, dan filsafat.

Bila dibandingkan dengan masa Khulafa Ar-Rasyidin, pola pendidikan Islam pada periode Dinasti Umayyah telah mengalami perkembangan. Hal ini ditandai dengan semaraknya kegiatan ilmiah di tempat-tempat yang telah disediakan untuk kegiatan tersebut. Materi yang diajarkan bertingkat- tingkat dan bermacam-macam, dimana kurikulumnya telah disesuaikan dengan tingkatannya masing-masing. Metode pengajarannya pun tidak sama. Sehingga melahirkan beberapa pakar ilmuwan dalam berbagai bidang tertentu.[11]

Tempat-tempat yang telah disediakan demi perkembangan pendidikan Islam pada masa Dinasti Umayyah ada tiga yaitu: Kuttab, Mesjid, dan Majelis Sastra. Khuttab merupakan tempat anak-anak belajar menulis dan membaca, menghafal Al Quran serta belajar pokok-pokok ajaran Islam. Setelah pelajaran anak-anak di kuttab selesai mereka melanjutkan pendidikan yang dilakukan di mesjid. Pada Dinasti Umayyah ini, pendidikan yang dilaksanakan di mesjid terdiri dari dua tingkat yaitu: tingkat menengah dan tingkat tinggi. Pada tingkat menengah guru belumlah ulama besar sedangkan pada tingkat tinggi gurunya adalah ulama yang dalam ilmunya dan masyhur kealiman serta keahliannya. Sedangkan Majelis sastra, merupakan balai pertemuan untuk membahas masalah kesusasteraan dan juga sebagai tempat berdiskusi mengenai urusan politik yang disiapkan oleh khalifah yang dihiasi dengan hiasan yang indah dan hanya diperuntukkan bagi sastrawan dan ulama terkemuka.[12]

 

  1. d.      Bidang Seni

Pada masa Daulah Bani Umayyah ini bidang seni juga mengalami perkembangan, terutama seni bahasa, seni suara, seni rupa, dan seni bangunan (Arsitektur). Dalam bidang arsitektur, peranan kholifah daulah Umayyah sangat menonjol. para kholifah sangat menyokong perkembangan seni ini seperti menara yang diperkenalkan oleh Mu’awiyah. Kubah as-sakhra di yerussalem yang dibangun oleh Abdul Malik pada tahun 691, merupakan salah satu contoh hasil karya arsitek muslim zaman permulaan yang paling cantik. Bangunan ini merupakan masjid yang pertama kali ditutup dengan kubah. Pada sekitar abad VII Walid ibn Abdul Malik membangun masjid agung di syiria berdasarkan nama-nama penguasa dinasti umayyah. Dengan demikian, perkembangan arsitektur mencapai puncaknya pada bentuk dan arsitektur masjid-masjid.

 

  1. e.       Ilmu Pengetahuan

Pada masa dinasti ini, tepatnya pada paroh terakhir dinasti Umayyah, cabang- cabang ilmu baru yang sebelumnya belum pernah diajarkan dalam dunia islam mulai diajarkan seperti, tata bahasa, sejarah, geografi dan lain-lain. Pada masa Umayyah, ilmu pengetahuan terbagi menjadi dua macam, yaitu :

  1. Al-Adaabul Hadits (ilmu-ilmu baru), yang meliputi : Al-ulumul Islamiyah (ilmu al-Qur’an, Hadist, Fiqh, al-Ulumul Lisaniyah, At-Tarikh dan al-Jughrafi), Al-Ulumul Dakhiliyah (ilmu yang diperlukan untuk kemajuan Islam), yang meliputi : ilmu thib, filsafat, ilmu pasti, dan ilmu eksakta lainnya yang disalin dari Persia dan Romawi.
  2. Al-Adaabul Qadamah (ilmu lama), yaitu ilmu yang telah ada pasa zaman Jahiliyah dan ilmu di zaman khalifah yang empat, seperti ilmu lughah, syair, khitabah dan amtsal.

Usaha yang tidak kalah pentingnya pada masa Dinasti Umayyah ini dimulainya penterjemahan ilmu-ilmu dari bahasa lain ke dalam Bahasa Arab, seperti yang dilakukan oleh Khalid ibn Yazid ibn Mu’awiyah. Ia merupakan seorang orator dan penyair yang berpikiran tajam. Ia pula orang yang pertama kali menerjemahkan ilmu pengetahuan yunani ke dalam bahasa arab, seperti astronomi, kedokteran dan kimia. Bahkan, Ia memperoleh gelar kesarjanaan dalam bidang kimia dan kedokteran serta mengarang beberapa buku dalam bidang tersebut. Pada masa Umar ibn Abdul Aziz, sekolah kedokteran yang pada awalnya berada di Alexandria dipindahkan ke Antokia. Di bawah pemerintahannya karya yunani banyak yang diterjemahkan ke dalam bahasa arab.

Salah satu penemuan ilmu pengetahuan khususnya kedoteran pada masa itu adalah ilmu Optik ”Ilmu optik merupakan penemuan ilmiah para sarjana Muslim yang paling orisinil dan penting dalam sejarah Islam,” ungkap Howard R Turner dalam bukunya Science in Medieval Islam. Pernyataan Turner itu membuktikan bahwa dunia modern yang didominasi Barat saat ini tak boleh menafikkan peran sarjana Muslim di era keemasan. Sebab, dari para ilmuwan Muslimlah, sarjana Barat seperti Leonardo da Vinci, Kepler, Roger Bacon, serta yang lainnya belajar ilmu optik.[13]

Keberhasilan umat Islam menguasai bidang optik di masa kekhalifahan berawal dari kerja keras para filosof, matematikus, dan ahli kesehatan yang mempelajari sifat fundamental dan cara bekerja pandangan dan cahaya. Di abad ke-9 M, ilmuwan Muslim dengan tekun menggali dan mempelajari karya-karya ilmuwan Yunani seperti Euclid serta risalah-risalah astronom Mesir, Ptolemeus tentang optik.

Pada masa Dinasti ini pula ilmu tafsir dan tafsir al-qur’an mulai berkembang dengan pesat. Ilmu tafsir memiliki letak yang strategis, disamping karena faktor luasnya kawasan Islam ke beberapa daerah luar Arab yang membawa konsekwensi lemahnya rasa seni sastra arab, juga karena banyaknya yang masuk Islam. Hal ini menyebabkan pencemaran bahasa Al Quran dan makna Al Quran yang digunakan untuk kepentingan golongan tertentu. Pencemaran Al Quran juga disebabkan oleh faktor intervensi yang didasarkan kepada kisah-kisah Israiliyyat. Karena tuntutan untuk mempelajari dan menafsirkan al-qur’an itulah, dua jenis ilmu pengetahuna yakni filologi dan leksikografi mendapatkan perhatian oleh banyak orang.

Selain ilmu tafsir, ilmu hadist juga mendapatkan perhatian serius. Khalifah Umar ibn Abdul Aziz yang memerintah hanya dua tahun 717-720 M pernah mengirim surat kepada Abu Bakar ibn Amir bin Ham dan kepada ulama yang lain untuk menuliskan dan mengumpulkan hadist- hadist, namun hingga akhir pemerintahannya hal itu tidak terlaksana. Sungguhpun demikian pemerintahan Umar ibn Aziz telah melahirkan metode pendidikan alternative, yakni para ulama mencari hadist ke berbagai tempat dan orang yang dianggap mengetahuinya yang kemudian dikenal metodeRihlah. Pada masa dinasti inilah, kitab tentang ilmu hadist sudah mulai dikarang oleh para ulama muslim. Beberapa ulama hadist yang terkenal pada masa itu, antara lain : Abu Bakar Muhammad bin Muslim bin Ubaidilah bin Abdullah bin Syihab az-Zuhri, Ibnu Abi Malikah (Abdullah bin Abi Malikah at-Tayammami al-Makky, Al-Auza’i Abdurrahman bin Amr, Hasan Basri as-Sya’bi.

Dibidang fiqh secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua kelompok yaitu aliran ahli al-Ra’y dan aliran al hadist, kelompok aliran pertama ini mengembangkan hukum Islam dengan menggunakan analogi atau Qiyas, sedangkan aliran yang kedua lebih berpegang pada dalil-dalil, bahkan aliran ini tidak akan memberikan fatwa jika tidak ada ayat Al Quran dan hadits yang menerangkannya. Nampaknya disiplin ilmu fiqh menunjukkanperkembangan yang sangat berarti. Periode ini telah melahirkan sejumlah mujtahid fiqh.

Terbukti ketika akhir masa Umayyah telah lahir tokoh mazhab yakni Imam Abu Hanifah di Irak dan Imam Malik Ibn Anas di Madinah, sedangkan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad ibn Hanbal lahir pada masa Abbasyiyah.[14]

f)       Sistem Pergantian Kepala Negara Dan Faktor Kemunduran Bani Umayyah

Ada beberapa faktor yang menyebabkan dinasti Bani Umayyah lemah dan membawanya kepada kehancuran. Faktor-faktor itu antara lain adalah:

  1. Sistem pergantian khalifah melalui garis keturunan adalah sesuatu yang baru (bid’ah) bagi tradisi Islam yang lebih menekankan aspek senioritas. Pengaturannya tidak jelas. Ketidak jelasan sistem pergantian khalifah ini menyebabkan terjadinya persaingan yang tidak sehat di kalangan anggota keluarga istana.
  2. Latar belakang terbentuknya dinasti Bani Umayyah tidak bisa dipisahkan dari konflik-konflik politik yang terjadi di masa Ali. Sisa-sisa Syi’ah (para pengikut Abdullah bin Saba’ al-Yahudi) dan Khawarij terus menjadi gerakan oposisi, baik secara terbuka seperti di masa awal dan akhir maupun secara tersembunyi seperti di masa pertengahan kekuasaan Bani Umayyah. Penumpasan terhadap gerakan-gerakan ini banyak menyedot kekuatan pemerintah.
  3. Pada masa kekuasaan Bani Umayyah, pertentangan etnis antara suku Arabia Utara (Bani Qays) dan Arabia Selatan (Bani Kalb) yang sudah ada sejak zaman sebelum Islam, makin meruncing. Perselisihan ini mengakibatkan para penguasa Bani Umayyah mendapat kesulitan untuk menggalang persatuan dan kesatuan. Disamping itu, sebagian besar golongan mawali (non Arab), terutama di Irak dan wilayah bagian timur lainnya, merasa tidak puas karena status mawali itu menggambarkan suatu inferioritas, ditambah dengan keangkuhan bangsa Arab yang diperlihatkan pada masa Bani Umayyah.[15]
  4. Lemahnya pemerintahan daulat Bani Umayyah juga disebabkan oleh sikap hidup mewah di lingkungan istana sehingga anak-anak khalifah tidak sanggup memikul beban berat kenegaraan tatkala mereka mewarisi kekuasaan. Disamping itu, para Ulama banyak yang kecewa karena perhatian penguasa terhadap perkembangan agama sangat kurang.
  5.  Penyebab langsung tergulingnya kekuasaan dinasti Bani Umayyah adalah munculnya kekuatan baru yang dipelopori oleh keturunan al-Abbas ibn Abd al-Muthalib. Gerakan ini mendapat dukungan penuh dari Bani Hasyim dan kaum mawali yang merasa dikelas duakan oleh pemerintahan Bani Umayyah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

  • Kesimpulan

Bani Umayyah Pada masa dinasti, peadaban Islam mengalami perkembangan/kemajuan, yaitu, Berhasil dalam memperluas daerah kekuasaan Islam ke berbagai penjuru dunia, seperti Spanyol, Afrika Utara, Suria, Palestina, Semenanjung Arabia, Irak, sebagian kecil Asia, Persia, Afghanistan, Pakistan, Rukhmenia, Uzbekistan dan Kirgis.

Dari berbagai periode pemerintahan Dinasti Umayyah, penaklukan merupakan program utama pemerintah yang sudah mentradisi, kecuali pada periode Umar bin Abdul Azis. Ekspansi yang terhenti pada masa khalifah Utsman dan Ali dilanjutkan kembali oleh dinasti ini. Penaklukan tersebut erat kaitannya dengan kondisi angkatan darat dan laut yang tangguh dan sistem administrasi yang mapan, rapi, dan komplit. Konsekuensinya, segala kebijakan pemerintah menentukan berhasil tidaknya penaklukan. Dengan keberhasilan ekspansi ke beberapa daerah, baik di timur maupun barat, wilayah kekuasaan Islam masa Bani Umayyah ini betul-betul sangat luas. Daerah-daerah itu meliputi Spanyol, Afrika Utara, Syria, Palestina, Jazirah Arabia, Irak, sebagian Asia Kecil, Persia, Afganistan, daerah yang sekarang disebut Pakistan, Turkmenia, Uzbek, dan Kirgis di Asia Tengah.

 

 

 

 

 

 

BAB IV

DAFTAR PUSTAKA

 

al-Maududi, Abdul A’la, Khilafah dan Kerajaan, terjemahan. (Bandung: Mizan, 1984).

Akbar S Ahmed, Rekonstruksi Sejarah Islam, (Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2003)

Armstrong, Karen, Islam: Sejarah Singkat, (Yogyakarta: Jendela, 2003).

Brockelmann, Carl, “History Of The Islamic People”, (London: Great Britain, 1948), hlm. 71-75

Chalil, Munawar, Empat Biografi Imam Mazhab, Jakarta, Bulan Bintang, 1989

Nurhakim, Muhammad,  Sejarah dan Peradaban Islam, (Malang: UMM Press, 2004).

 


[1] Ahmad Syalaby, Sejarah dan Kebudayaan Islam, I, terj. Muchtar Yahya, (Jakarta:Pustaka al-Husna, 1983), hlm. 27.

[2] Muhammad, Nurhakim, Sejarah dan Peradaban Islam, (Malang: UMM Press, 2004), hlm. 53.

[3] Ensiklopedia Islam, dewan redaksi ensiklopedi islam, Ikhtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 1994,

[4] Abdul A’la al-Maududi, Khilafah dan Kerajaan, terj. (Bandung: Mizan, 1984), hlm, 179.

[5] Hassan Ibrahim Hassan, Sejarah dan Kebudayaan Islam, terj. Jahdan Ibn Humam, (Yogyakarta:Kota Kembang, 1989), hlm. 63.

[6] Siti Maryam dkk, Sejarah Perdaban Islam dari Masa Klasik Hingga Modern,(Yogyakarta: LESFI 2003), hlm. 81.

[7] Ensiklopedi Islam, Jilid 5, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Houve, 1999), hlm. 132.

[8]Karen Armstrong, Islam: Sejarah Singkat, (Yogyakarta: Jendela, 2003), hlm. 48.

[9] Taqiyuddin Ibnu Taimiyah, As-Syiyasah As-Syar’iyah fi Islah Ar-Ra’iyah

[10] Musyrifah Sunanto, Sejarah Islam Klasik Perkembangan Ilmu pengetahuan Islam, (Jakarta: Prenada Media, 2003), hlm. 39.

[11] Musyrifah Sunanto, Sejarah Islam Klasik Perkembangan Ilmu pengetahuan Islam, (Jakarta: Prenada Media, 2003), hlm. 39.

[12] Ensiklopedi Islam untuk Pelajar, Jilid 6 (Jakarta: Ichtiar Baru van Houve), hlm.35.

[13] Perkembangan Peradaban di Kawasan Dunia Islam: Melacak Akar-akar Sosial, Politik dan Budaya Umat Islam: Rajawali Pers: Ajid Thohir hal 37

[14] Munawar Chalil, Empat Biografi Imam Mazhab, Jakarta, Bulan Bintang, 1989, h. 23

[15] Akbar S Ahmed, Rekonstruksi Sejarah Islam, (Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2003), hlm. 104.

Makalah Pengembangan Pengalaman Belajar

MAKALAH

Pengembangan Pengalaman Belajar

Disusun untuk memenuhi tugas pada mata kuliah desain pembeljaran PAI

Dosen Pengampu:

Bpk. Husni Idris,  M.Pd

 

Disusun oleh:

Olin Lakoro

Nim: 11.2.4.032

Riska Mohonis

Nim: 11.2.4.034

MPI b

Semester IV

 

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI

(STAIN) MANADO

2013

BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. A.    Latar Belakang

Belajar adalah suatu kegiatan yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Pengalaman merupakan serangkaian proses dan peristiwa yang dialami oleh seseorang dalam kehidupannya yang terjadi pada suatu waktu. Pengalaman belajar merupakan  serangkaian proses dan peristiwa yang dialami oleh setiap individu khususnya siswa dalam ruang lingkup tertentu (ruangan kelas) sesuai dengan metode ataupun strategi pembelajaran yang diberikan oleh masing-masing pendidik. Setiap guru memiliki strategi mengajar yang berbeda dalam setiap mata pelajaran sehingga hal ini dapat mengisi pangalaman belajar siswa. Misalnya disuatu lembaga pendidikan terdapat tiga orang guru biologi, dimana ketika akan membahas konsep respirasi ketiga guru ini sepakat untuk menggunakan starteginya masing-masing. Guru pertama menggunakan metode ceramah, guru kedua menugaskan kepada siswanya untuk membaca buku dan guru ketiga menggunakan metode demonstrasi. Dari ketiga metode tersebut masisng-masing memiliki potensi dalam berlangsungnya kegiatan belajar mengajar.  Kegiatan belajar dapat mengembangkan potensi-potensi yang dibawa sejak lahir. Komponen-komponen yang ada dalam kegiatan belajar di antaranya adalah guru dan siswa. Seorang guru dituntut mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang profesional dalam membelajarkan siswa-siswanya.

Pengalaman belajar erat kaitannya dengan pengembnagan keterampilan proses. Makin aktif siswa secara intelektual, manual dan sosial tampaknya makin bermakna pengalaman belajar siswa. Dengan melakukan sendiri, siswa akan lebih menghayati. Hal itu berbeda jika hanya dengan mendengar atau sekedar membaca. Ada ungkapan yang sering dilontarkan dalam dunia pendidikan yaitu “Pengalaman adalah guru yang paling baik” dimana melalui pengalaman yang nyata seseorang belajar. Begitupula dengan belajar sains atau biologi. Oleh karena itu, ada 4 hal pokok yang perlu dikaji dalam pengalaman belajar yaitu apa saja ide umum dalam pengalaman belajar, apa pentingnya pengalaman belajar, bagaimana pandangan guru terhadap pengalaman belajar, dan bagaimana merencanakan pengalaman belajar yang sesuai.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. B.     Rumusan Masalah
  2. Apa Pengertian pengalaman belajar..?
  3. Apa saja ide umum tentang pengalaman belajar..?
  4. Apa pentingnya pengalaman belajar..?
  5. Bagaimana pandangan guru terhadap pengalaman belajar..?
  6. Bagaimana merumuskan pengalaman belajar yang sesuai..?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

  1. A.    Pengertian pengalaman belajar

Merancang pengalaman belajar yang sesuai dengan tujuan pembelajaran merupakan aspek penting dalam perencanaan pembelajaran. Merancang pengalaman belajar pada hakikatnya menyusun skenario pembelajaran sebagai pedoman guru dan siswa dalam melaksanakan proses pembelajaran.

Pengalaman belajar adalah sejumlah aktivitas siswa yang dilakukan untuk memperoleh informasi dan kompetensi baru sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Untuk merancang dan mengembangkan pengalaman belajar siswa, perlu mempertimbangkan hal-hal berikut:

  1. 1.      sesuaikan dengan tujuan atau kompetensi yang akan dicapai

Untuk merumuskan tujuan yang berada dalam domain kognitif, maka pengalaman belajar dapat dirancang hanya dengan mendengarkan atau membaca. Untuk mencapai tujuan pembelajaran dalam domain afektif maupun psikomotorik tentunya berbeda lagi.

  1. sesuaikan dengan jenis bahan atau materi pelajaran

Pengalaman belajar yang direncanalkan harus memperhatikan karakteristik materi pelajaran baik dari kompleksitas materi maupun pengemasannya.

  1. ketersediaan sumber belajar

Pengalaman belajar yang direncanakan harus memperhatikan ketersediaan sumber belajar yang dapat digunakan.

  1. sesuaikan dengan karakteristik siswa

karakteristik siswa yang harus dipertimbangkan antara lain minat, bakat, kecenderungan gaya belajar, dan kemampuan dasar siswa

 

Pengembangan pengalaman belajar menuntut guru untuk kreatif dan inovatif sehingga mampu menyesuaikan kegiatan mengajarnya dengan gaya dan karakteristik belajar siswa. Beberapa hal yang dapat dilakukan guru dalam mengembangkan pengalaman belajar siswa di antaranya adalah:

1)      Memberikan berbagai alternatif tujuan pembelajaran yang hendak dicapai sebelum kegiatan pembelajaran dimulai.

2)      Menyusun tugas-tugas belajar bersama siswa

3)      memberikan informasi tentang kegiatan pembelajaran yang harus dilakukan

4)      memberikan bantuan dan pelayanan kepada siswa yang memerlukan

5)      memberikan motivasi kepada siswa untuk belajar dan memberikan bimbingan dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan.

6)       membantu siswa dalam menarik kesimpulan

Mengajar dapat dipandang sebagai usaha yang dilakukan guru agar siswa belajar, sedangkan belajar merupakan proses perubahan tingkah laku melalui pengalaman baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Pengalaman langsung adalah pengalaman yang diperoleh dari aktivitas sendiri pada situasi yang sebenarnya. Pengalaman langsung akan sangat bermanfaat  karena siswa mengalami sendiri sehingga kemungkinan kesalahan prsepsi akan dapat dihindari. Namun demikian, kenyataannya tidak semua bahan pelajaran dapat disajikan secara langsung sehingga diperlukan alat atau media dalam proses pembelajaran.[1]

  1. B.     Ide Umum Tentang Pengalaman Belajar

Belajar adalah perubahan perilaku sebagai fungsi pengalaman, dimana didalamnya mencakup perubahan-perubahan afektif, motorik, dan kognitif yang tidak dihasilkan oleh sebab-sebab lain. Albert Bandura (1969) menjelaskan sistem pengendalian perilaku belajar adalah perubahan perilaku sebagai fungsi pengalaman. Menjelaskan juga sistem pengendalian perilaku , Stimulus control, perilaku yang muncul di bawah pengendalian stimulis eksternal seperti bersin, bernafas, dam mengedipkan mata. Outcome control, perilaku yang dilakukan untuk menapai hasilnya, berorientasi pada hasil yang akan dicapai. Symbolic control, perilaku yang di arahkan oleh kata-kata yang dirumuskan, atau diarahkanoleh antipasi yang diimajinasikan dari hasil yang akan dihasilkan.

Beberapa ide umum tentang pengalaman belajar :

  1. Keterlibatan dalam pengalaman belajar merupakan pengaruh yang amat penting terhadap pembelajaran.
  2. Suasana yang bebas dan penuh kepercayaan akan menunjang kehendak peserta didik untuk mau melakukan tugas sekalipun mengundang risiko.[2]
  3.  Pengaruh strategi yang mendalam dapat dipergunakan namun sangat tergantung pada beberapa aspek, misalnya usia, kematangan, kepercayaan, dan penghargaan terhadap orang lain. Dan kebahagiaan guru juga tergantung pada latihan-latihan yang diberikan untuk megendalikan atau menguasai aspek tersebut.
  4.  Beberapa teknis yang disajikan cenderung untuk memberikan beberapa gagasan atau ide mengenai bagaimana pengajar dapat melibatkan peserta didik secara emosional. Dalam hal ini referensi atau mata pelajaran yang diberikan sangat tergantung pada peserta didik, pelajaran tertentu, pengajaran atau guru lingkungan.
  5.  Terdapat banyak sekali pengaruh-pengaruh yang dapat dipelajari sebaik mungkin dengan melalui beberapa model yaitu pengajar atau guru yang dalam berbagai hal menyatukan pengaruh, sedangkan para peserta didik berusaha mencoba menurunnya.

Dengan demikian model yang diterapkan banyak memerlukan pengalaman pendidikan secara informal

 

 

  1. C.    Pentingnya Pengalaman Belajar

Belajar secara umum dapat diartikan sebagai perubahan, contohnya dari tidak tahu menjadi tahu, dari tidak mampu menjadi mampu, dari tidak mau menjadi mau, dan lain sebagainya. Namun demikian tidak semua perubahan pasti merupakan peristiwa belajar. Sedangkan yang dimaksud perubahan dalam belajar adalah perubahan yang relatif, konstan, dan berbekas. Sama halnya dengan pengalaman belajar, dimana seperti kata pepetah yang sering kita dengar dalam dunia pendidikan bahwa pengalaman adalah guru yang paling baik. Dalam hal ini pengalaman-pengalaman yang sering kita lalui dapat memberikan dan mengajarkan kita hal-hal yang berarti dalam hidup.[3]

Pengalaman belajar siswa ditunjang dengan adanya teknologi. Dengan adanya kemajuan sains dan teknologi di bidang pendidikan seyogyanya dapat dimanfaatkan untuk mempermudah siswa mencapai pengalaman belajar yang optimal.  Anak-anak sekarang menginginkan hal-hal yang baru yang menarik dan menantang. Demikian juga saat mengikuti pembelajaran di sekolah mereka ingin pembaruan dalam pembelajaran. Dengan demikian seorang guru harus belajar mengadakan pembaruan pembelajaran dengan memasukkan pengalaman-pengalaman belajar yang menarik. Pembelajaran yang menarik adalah pembelajaran yang benar-benar membelajarkan siswa, semakin siswa terlibat aktif dalam pembelajaran akan semakin berkualitas hasil belajar siswa. Jadi siswa tidak sekedar datang, duduk, catat, dan pulang tanpa ada pengalaman belajar. Seorang guru dalam merancang pembelajaran tentunya akan bertanya dalam hatinya, “Pengalaman belajar apa yang akan aku berikan pada peserta didik agar mereka dapat memiliki kompetensi dasar?” Pengalaman belajar yang diberikan oleh guru sangat penting bagi peserta didik (siswa) agar peserta didik dapat memiliki kompetensi dasar.

 Ada dua hal yang dapat membantu guru dalam memberikan pengalaman belajar kepada siswa yaitu dengan penggunaan multimetode dan multimedia yang disesuaikan sesuai dengan kondisi siswa dan kemampuan sekolah.

1)      Multimetode

Metode adalah cara yang digunakan untuk menimplementasikan rencana yang sudah disusun dalam kegiatan nyata agar tujuan yang telah disusun tercapai secara optimal. Berikut ini disajikan beberapa metode pembelajaran yang biasa digunakan demi mengimpelementasiakan startegi pemebelajaran sehingga terbentuk pengalaman belajar bagi siswa, yaitu:

a)      Metode Ceramah

Metode ceramah merupakan metode yang biasa digunakan oleh setiap guru. Hal ini selain disebabkan oleh beberapa pertimbnagan tertentu juaga adanya faktor kebiasaa baik dari guru ataupun siswa. Dalam metode ini guru biasanya merasa belum puas manakala dalam proses pengelolaan pemebelajaran tidak melalukan ceramah.[4] Demikian juga dengan sisw, mereka akan belajar manakala ada guru yang memberikan materi pelajaran melalui ceramah, sehinnga ada guru yang berceramah berarti ada proses belajar dan tidak ada guru berarti tidaka ada proses belajar.

b)      Metode Demonstrasi

Metode demonstrasi adalah metode penyajian pelajaran dengan memperagakan dan mempertunjukan kepada siswa tentang suatu proses, situasi atau benda tertentu, baik sebenarnya atau hanya sekedar tiruan. Sebagai metode penyajian demonstrasi tidak terlepas dari penjelasan secara lisan oleh guru. Walaupun dalam proses demonstarsi peran siswa hanya sekedar memperhatikan, akan tetapi demonstrasi dapat menyajikan bahan pelajaran lebih konkret.

c)      Metode Diskusi

Metode diskusi merupakan metode pembelajaran yang menghadapkan siswa pada suatu permasalahan. Tujuan utama nmetode ini adalah untuk memecahkan suatu permasalahan, menjawab pertanyaan, menambah dan memahami pengetahuan siswa, serta untuk membuat suatu keputusan (Killen, 1998). Oleh sebab itu, diskusi bukanlah debat yang bersifat mengadu argumentasi. Diskusi lebih bersifat bertukar poengalaman untuk menentukan keputusan tertentu secara bersama-sama.

Dengan demikian, jika setiap guru menerapkan metode yang berbeda-beda dalam proses pembelajaran maka setiap siswa juga akan memiliki pengalaman yang berbeda dalam menerima materi pelajaran. Metode yang pertama adalah metode yang bersifat monoton dimana siswa hanya akan bisa mendengarkan materi yang telah disampaikan oleh seorang guru. Materi yang dapat dikuasai siswa sebagai hasil dari ceramah akan terbatas pada apa yang dikuasai guru. Metode pembelajaran yang kedua akan lebih menarik sebab siswa tak hanya mendengar tetapi juga melihat peristiwa yang terjadi. Dalam hal ini dengan cara nmengamati secara langsung siswa kan memiliki kesempatan untuk membandingkan antara teori dengan kenyataan. Sedangkan metode yang ketiga sifatnya melatih siswa untuk memecahkan masalah yang telah diberikan. Dalam metode ini siswa mana dirangsang untuk lebih kreatif dalam memberikan gagasan, bertukar pikiran dalam mengatasi setiap permasalahan. Namun disisi lain dalam metode ini hanya akan dikuasai oleh 2 atau 3 orang siswa yang memiliki keterampialan berbicara.

2)      Multimedia

Media pembelajara merupakan seluruh alat dan bahan yang digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan seperti radio, televisi, koran, majalah, buku atau LCD dan lain sebagainya.

Penggunaan media dalam proses pembelajaran juga dapat memberikan pengalaman belajar bagi siswa. Salah satu media pembelajaran yang digunakan dalam proses pembelajaran yaitu penggunaan media interaktif seperti penggunaan komputer. Dengan bantuan komputer dapat diajarkan cara-cara mencari inforamsi baru, yaitu dengan menyeleksi dan mengolah pertanyaan, sehingga terdapat jawaban terhadap suatu pertanyaan itu. Komputer dapat diprogram untuk dimanfaatkan dalam potensi mengajar dengan tiga cara, yaitu:

  1. Tutorial
    Dalam hal ini program menuntut komputer untuk berbuat sebagai seorang tutor yang memimpin siswa melalui urutan materi yang mereka harapkan menjadi pokok pengertian. Komputer dapat menemukan lingkup kesulitan tiap siswa, kemudian menjelaskan pendapat-pendapat yang ditemukan siswa, menggunakan contoh dan latihan yang tepat dan mentes siswa pada tiap langkah untuk mencek bagaimana siswa telah mengerti dengan baik.
  2. Simulasi

Bentuk kedua pengajaran dengan komputer ialah untuk simulasi pada suatu keadaan khusus, atau sistem di mana siswa dapat berinteraksi. Siswa dapat menyebut informasi, sehingga dapat sampai pada jawabannya, karena mereka berpikir sehat, mencobakan interpretasinya dari prinsip-prinsip yang telah ditentukan. Komputer akan menceritakan pada siswa apakah dampak dari keputusannya, terutama tentang reaksi dari kritikan atau pendapatnya.

  1. Pengolahan Data
    Rowntree (Roestiyah, 2001) menuliskan bahwa dalam hal ini komputer digunakan sebagai suatu penelitian sejumlah data yang luas atau memanipulasi data dengan kecepatan yang tinggi. Siswa dapat meminta kepada komputer untuk meneliti figur-figur tertentu atau menghasilkan grafik dan gambar yang sulit/kompleks. Menurut Hamalik (2003), ada tiga bentuk penggunaan komputer dalam kelas, yaitu untuk:
  • Mengajar siswa menjadi mampu membaca komputer atau Computer literate.
  • Mengajarkan dasar-dasar pemrograman dan pemecahan masalah dengan komputer.
  • Melayani siswa sebagai alat bantu pembelajaran.

Jadi, dengan ketersediaan metode dan media yang dapat menunjang berlangsungnya proses pembelajaran menyebabkan  guru dapat memberikan pengalaman belajar bagi siswa sehingga dapat meningkatkan kompetensi dasar siswa.

 

  1. D.    Pandangan Guru Terhadap Pengalaman Belajar

Sejumlah penelitian mengungkapkan bahwa terdapat kaitan yang erat antara pandangan tentang sains, tentang belajar dan tentang mengajar.

 

  1. Pandangan tentang sains

Dari berbagai penelitian yang telah dilakukan, terungkap bahwa sains kebanyakan mahasiswa calon guru adalah sekumpulan pengetahuan atau body of  knowledge, dimana sains berisi kumpulan fakta hasil observasi dan penelitian yang menjelaskan apa, mengapa, dan bagaimana suatu fenomena terjadi. Menurut Aguirre dan Haggerty, 1990; Gustafson dan Rowell, 1995 melaporkan bahwa sebagian besar respon mahasiswa jatuh dalam katergori discovering yang didalamnya tercakup sains sebagai suatu kumpulan pengetahuan (body of knowledge) dan sains sebagai suatu proses.[5]

Menurut Bloom(dalam Widodo, 1997), menyatakan bahwa sainsdijadikan sebagai studi mengenai alam sekitar kita. Penelitian yang dilakukan oleh Ari Widodo terhadap mahasiswa calon guru  dan guru sekolah lanjutan juga mengungkapkan hasil yang senada dimana sebagian besar guru dan mahasiswa calon guru menyatakan bahwa sains adalah ilmu tentang alam dan bahwa sains merupakan kumpulan fakta, pengetahuan dan informasi

Pandangan lain tentang sains yaitu hadir dari dua orang ahli (Cain dan Evans, 1990) menyatakan bahwa sains mengandung 4 hal, yaitu: konten atau produk, proses atau metode, sikap dan teknologi. Sains sebagai konten atau produk berarti bahwa dalam sains terdapat fakta-fakta, hokum-hukum, prinsip-prinsip dan teori-teori yang sudah diterima kebenarannya. Sains sebagai proses atau metode berate bahwa sainsmerupakan suatu proses atau metode untuk mendapatkan pengetahuan.sains sebagai sikap artinya bahwa  dalam sains terkandung sikap seperti tekun, terbuka, jujur dan objektif, sedangkan jika sains sebagai teknologi mengandung pengertian bahwa sains mempunyai keterkaitan dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

 

  1. Pandangan tentang Belajar

Faktor lain yang mempengaruhi pandangan guru terhadap pengalaman belajar yaitu pandangan guru terhadap belajar. Penelitian yang dilakuakn oleh Aguirre dan Haggerty, 1995; Gustavson dan Rowell, 1995; Ari Widodo, 1997, mengungkapkan bahwa sebagian besar guru dan mahasiswa calon guru berpendapat bahwa belajar adalah mencari informasi atau pengetahuan baru dari sesuatu yang sudah ada di alam.

  1. Pandangan tentang Mengajar

Walaupun jumlah penelitian tentang konsepsi mahasiswa calon guru tentang mengajar sains belum banyak dilakukan namun penelitian yang dilakuakn oleh Aguirre dkk (1990) dan Ari Widodo 1997 mengungkapkan bahwa peran guru sebagai sumber informasi dan, pengetahuan merupakan peran yang banyak disebutkan oleh guru dan mahasiswa.

Pandangan guru tentang sains, belajar dan mengajar ternyata saling berkaitan satu sama lain. Oleh karena itu, banyak guru yang mengajar dengan metode berceramah sebab bagi mereka sains adalah sekumpulan pengetahuan yang harus ditransfer kepada siswa.

 

  1. E.     Cara Merumuskan Pengalaman Belajar yang Sesuai

Untuk merumuskan pengalaman belajar guru hendaknya memperhatikan beberapa faktor antara lain :

  1. Karakteristik konsep yang diajarkan

Karakteristik konsep yang dimaksud adalah tuntutan dan tuntunan yang sudah melekat untuk tiap konsep. Sebagai contoh, konsep evolusi yang berarti perubahan secara perlahan-lahan dalam waktu yang sangat lama, memberikan petunjuk bahwa pengalaman belajar yang paling tepat dengan mengobservasi dan menganalisis bukti-bukti evolusi.

  1. Kesiapan Siswa

Faktor kedua yang harus diperhatikan dalam memilih pengalaman belajar adalah kesiapan siswa. Guru hendaknya mempertimbangankan kesiapan siswa. Untuk itu guru hendaknya juga memperhatikan tingkat perkembangan, terutama perkembangan kognitif. Apabila tingkat berfikir siswa diperkirakan masih pada tingkat konkret, tentunya konsep tersebut akan sulit dipahami siswa apabila hanya lewat penjelasan. Siswa yang demikian tentunya akan lebih baik apabila pengalaman belajarnya adalah pengalaman belajar langsung dengan objek nyata.

  1. Fasilitas yang tersedia

Faktor ketiga yang juga penting dipertimbangkan guru adalah ketersediaan alat. Guru tentunya tidak bisa merancang alat suatu kegiatan yang akan menggunakan alat atau bahan yang tidak dapat diperolehnya. Untuk itu dalam merancang pengalaman belajar guru harus mempertimbangkan betul ketersediaan alat dan bahan yang dibutuhkannya. Misalnya guru yang mengajar disekolah yang terletak disuatu pegunungan jauh dari laut dan tidak mempunyai awetan ganggang laut, tentunya tidak tepat apabila guru tersebut merancang pengalaman belajar siswa dengan observasi langsung terhadap ganggang air laut.

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

Kesimpulan

  1. a.      Pengertian pengalaman belajar

Pengalaman belajar adalah sejumlah aktivitas siswa yang dilakukan untuk memperoleh informasi dan kompetensi baru sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.

 

  1. b.      Ide Umum Tentang Pengalaman Belajar

Belajar adalah perubahan perilaku sebagai fungsi pengalaman, dimana didalamnya mencakup perubahan-perubahan afektif, motorik, dan kognitif yang tidak dihasilkan oleh sebab-sebab lain.

 

  1. c.       Pentingnya Pengalaman Belajar

Pengalaman belajar siswa ditunjang dengan adanya teknologi. Dengan adanya kemajuan sains dan teknologi di bidang pendidikan seyogyanya dapat dimanfaatkan untuk mempermudah siswa mencapai pengalaman belajar yang optimal.

 

  1. d.      Pandangan Guru Terhadap Pengalaman Belajar

Sejumlah penelitian mengungkapkan bahwa terdapat kaitan yang erat antara pandangan tentang sains, tentang belajar dan tentang mengajar.

 

  1. Pandangan tentang Belajar

Faktor lain yang mempengaruhi pandangan guru terhadap pengalaman belajar yaitu pandangan guru terhadap belajar. Penelitian yang dilakuakn oleh Aguirre dan Haggerty, 1995; Gustavson dan Rowell, 1995; Ari Widodo, 1997, mengungkapkan bahwa sebagian besar guru dan mahasiswa calon guru berpendapat bahwa belajar adalah mencari informasi atau pengetahuan baru dari sesuatu yang sudah ada di alam.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

  • Amin Z, Eng KH. Basics in Medical Education. Singapore: World Scientific Publishing, 2003.

 

 

  • Strauss et all, Reflective Learning in Community-Based Dental Education. Journal of Dental Education. 2003 November; 67(11): 1234-1242

 

  • JMU. Overview: What Do We Mean By Reflective Learning? cited 2007 March 21 :19 screen: Available from URL: http://cwis. livjm. ac. uk/lid/ltweb/ldu_14/annex1_02. htm

 

 

 

 

 

 

 


[2] Amin Z, Eng KH. Basics in Medical Education. Singapore: World Scientific Publishing, 2003, hal. 87-88

Strauss et all, Reflective Learning in Community-Based Dental Education. Journal of Dental Education. 2003, hal. 102

 

[4] Ibid, hal. 103-104

[5] JMU. Overview: What Do We Mean By Reflective Learning?. [cited 2007 March 21 :19 screen]:Available from URL :http://cwis.livjm.ac.uk/lid/ltweb/ldu_14/annex1_02.htm

Tafsir Tarbawi

          “TUGAS ”

 

Q.S Ar-Rahman 1-4

 

Disusun untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Tafsir Tarbawi

 

Dosen Pengampu:

Bpk. Rivai Bolotio

 

 

Disusun oleh:

Olin Lakoro

Nim: 11.2.4.032

MPI b

Semester IV

 

 

 

 

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI

(STAIN) MANADO

2013

 

  1. A.    Q.S Ar-rahman ayat 1-4 dan Terjemahannya

ß`»oH÷q§9$# ÇÊÈ   zN¯=tæ tb#uäöà)ø9$# ÇËÈ   šYn=y{ z`»|¡SM}$# ÇÌÈ   çmyJ¯=tã tb$u‹t6ø9$# ÇÍÈ  

1. (tuhan) yang Maha pemurah,

2. yang telah mengajarkan Al Quran.

3. Dia menciptakan manusia.

4. mengajarnya pandai berbicara

  1. B.     Al-Mufradad

`»oH÷q§9$  = Yang maha pemurah

 tb#uäöà)ø9$#Kitab Allah

z`»|¡SM}$# = Manusia

tb$u‹t6ø9$#   = Pandai berbicara

  1. C.    Tafsiru (Penjelasan)

ü  Menurut Abu Isa At-Tirmidzi:

meriwayatkan dari Jabir, ia bercerita: “Rasulullah SAW. pernah keluar menemui para Sahabatnya, lalu beliau membacakan kepada mereka surat Ar-Rahman dari awal sampai akhir, maka mereka pun diam. Lalu beliau bersabda: ‘Sesungguhnya aku telah membacakannya kepada jin,  pada malam jin (malam bulan purnama) dan mereka lebih baik sambutannya daripada kalian. Setiap kali aku sampai pada bacaan: ‘Maka nikmat Rabb-mu manakah yang kamu dustakan?’ maka mereka mengatakan: ‘Tidak ada suatupun dari nikmat-Mu, yang kami dustakan, wahai Rabb kami dan segala puji hanya bagi-Mu.’

Kemudian Imam At-Tirmidzi mengungkapkan : “Hadits ini ghorib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits al-Walid bin Muslim, dari Zuhair bin Muhammad.

Allah Ta’ala memberitahukan tentang karunia dan Rahmat-Nya bagi makhluk-Nya, dimana Dia telah menurunkan Al-Quran kepada hamba-hamba-Nya memberikan kemudahan membaca dan memahaminya bagi siapa saya yang Dia beri rahmat. Dia berfirman : “(Robb) yang Maha Pemurah, Yang Telah Mengajarkan al-Quran. Dia menciptakan manusia, mengajarnya pandai berbicara.” (ayat 1-4). Al-Hasan berkata: “Kata al-Bayan berarti berbicara. Karena siyaq berada dalam pengajaran al-Quran oleh Allah Ta’ala yaitu cara membacanya. Dan hal itu berlangsung dengan cara memudahkan pengucapan artikulasi, serta memudahkan keluarnya huruf melalui jalannya masing-masing dari tenggorokan, lidah dan dua buah bibir sesuai dengan keragaman artikulasi dan jenis hurufnya.”

 

ü  Menurut Ibnu Katsir:

“ar-rahman”. (ayat 1)

Arti dari Ar-Rahman adalah amat luas, kalimat dalam pengambilannya ialah RAHMAT. Yang berarti kasih, sayang, cinta, pemurah. Dia meliputi kepada segala segi dari kehidupan manusia dan terbentang didalam segala makhluk yang wujud dalam dunia ini.

Apabila kita perhatikan dalam Al-qur’an, maka akan kita jumpai hampir pada tiap-tiap halaman kalimat-kalimat rohman, rohim, rahmat, rahmati, rohimi, ruhamaak, arhamah, dan al-arham yang semuanya itu mengandung arti kasih, sayang, pemurah, kesetiaan, dan lain-lain.

  “yang mengajarkan Al-qur’an” (ayat 2)

    Inilah salah satu dari rahman, atau kasih sayang tuhan kepada manusia, yaitu diajarkan kepada manusia itu al-qur’an, yaitu wahyu ilahi yang diwahyukan kepada nabi-Nya Muhammad SAW. Yang dengan sebab Al-qur’an itu manusia dikeluarkan dari gelap gulita kepada terang benderang dan dibawa kepada jalan yang lurus. Maka datangnya pelajaran Al-qur’an kepada manusia itu yakni sebagai penggenapan kasih Tuhan. Rahmat ilahi yang utama adalah ilmu pengetahuan yang dianugrahkan Allah kepada kita manusia. Mengetahui itu adalah suatu kebahagiaan, apalagi kalau yang diketahui itu adalah Al-Qur’an.

 Dan oleh karena surat ini menyebut nyebut tenatang nikmat-nikmat yang telah Allah anugerahkan kepada hamba-hamba-Nya, maka terlebih dahulu Allah menyebutkan nikmat yang merupakan nikmat yang besar kedudukannya dan terbanyak manfaatnya, bahkan paling sempurna faidahnya, yaitu nikmat diajarkannya Al-qur’an. Karena dengan mengikuti Al-Qur’an maka diperolehlah kebahagiaan didunia dan diakhirat, lalu diperolehlah segala keinginan.

 “yang menciptakan manusia” (ayat 3)

Dia telah menciptakan manusia dan mengajarinya mengungkapkan apa yang terlintas dalam hatinya dan terbetik dalam sanubarinya. Sekiranya tidak demikian, maka Nabi Muhammad Saw takkan dapat mengajarkan al-qur’an kepada umatnya. Penciptaan manusia pun adalah satu diantara tanda Rahman Tuhan kepada alam ini. Sebab diantara begitu banyak makhluk Ilahi didalam alam, manusia lah satu-satunya makhluk yang paling mulia dan paling baik bentuknya. Sebagaimana firman Allah:

 “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang              sebaik-baiknya .”

            Maka terbentanglah alam luas ini dengan seisinya, sehingga manusia dapat tinggal dan berdiam diatasnya. Dan Allah menambah Rahmat-Nya kepada manusia dengan memberikan akal serta fikiran kepada mereka. Dengan akal dan fikiran tersebut manusia dapat menyesuaikan dirinya dengan alam. Hujan turun dan air mengalir, lalu manusia membuat sawah. Jarak diantara satu bagian dunia dengan bagian dunia yang lain amat jauh.bahkan seperlima dunia adalah tanah daratan, sedang empat perlima lautan yang luas.

            Manusia dengan akal budinya menembus jarak dan perpisahan yang jauh tadi membuat bahtera dan kapal untuk menghubungkannya satu dengan yang lain. Di antara begitu banyak makhluk Tuhan di dalam dunia ini, manusialah yang dikaruniai perkembangan akal dan fikiran, sehingga  timbullah pepatah terkenal, bahwasanya tabiat manusia itu ialah hidup yang lebih maju.

            “Yang mengajarkan kepadanya berbicara” (ayat 4)

       Barulah Rahman Allah kepada manusia tadi lebih sempurna lagi, karena manusiapun diajar oleh Tuhan menyatakan perasaan hatinya dengan kata-kata. Itulah yang ada di dalam bahasa Arab tersebut “Al Bayan”, yaitu menjelaskan, menerangkan apa yang terasa di hati, sehingga timbullah bahasa-bahasa. Kita pun sudah sama maklum bagaimana pentingnya kemajuan bahasa karena kemajuan Ilmu Pengetahuan. Suatu bangsa yang lebih maju, terutama dilihat orang dalam kesanggupannya memakai bahasa, memakai bicara. Alangkah malang yang tidak sanggup memakai lidahnya untuk merasakan perasaan hatinya, “bagai orang bisu bermimpi” kemana dan bagaiman dia akan menerangkan mimpinya? Oleh sebab itu jelaslah bahwa pemakaian bahasa adalah salah satu diantara Rahman Allah juga di muka bumi ini. Beribu-ribu sampai berjuta-juta buku-buku yang dikarang, dalam beratus ragam bahasa, semuanya menyatakan apa yang terasa di hati sebagai hasil penyelidikan, pengalaman, dan kemajuan hidup.

ü  Menurut Tafsir Al-Gazhali:

     Ayat 1 dan 2 : Pada ayat ini Allah yang maha pemurah menyatakan bahwa Dia telah mengajar Muhammad Al-Quran dan Muhammad telah mengajarkan umatnya. Ayat ini turun sebagai bantahan bagi penduduk Makkah yang mengatakan “Sesungguhnya Al-Quran itu diajarkan oleh seorang manusia kepadanya (Muhammad)”.

 Oleh karena ayat ini mengungkapan beberapa nikmat Allah atas hambaNya, maka surat ini dimulai dengan menyebut nikmat yang paling besar faedahnya danpaling banyak manfaatnya bagihamba-Nya, yaitu nikmat mengajar Al-Quran. Maka manusia dengan mengikuti ajaran Al-Quran akan berbahagialah di dunia dan di akhirat dan dengan berpegang teguh pada petunjuk-petunjuk-Nya niscaya akan tercapailah tujuan di kedua tempat tersebut. Al-Quran adalah induk kitab-kitab samawi yang diturunkan kepada sebaik-baik makhluk Allah yang berada di bumi ini.

 Ayat 3 dan 4 : Dalam ayat ini Allah menyebutkan nimat kejadian manusia yang menjadi dasar semua persoalan dan pokok segala sesuatu. Sesudah Allah menyatakan nikmat mengajar Al-Quran pada ayat yang lalu, maka pada ayat ini Allah menciptakan jenis makhluk-Nya ini dan diajarka-Nya pandai membicarakan tentang apa yang tergores dalam jiwanya dan apa yang terpikir oleh otaknya, kalaulah tidak mungkin tentu Muhammad tidak akan mengajarkan Al-Quran kepada umatnya.

 Manusia adalah makhluk yang berbudaya, tidak dapat hidup kecuali dengan berjamaah, maka haruslah ada alat komunikasi yang dapat menghubungkan antara dia dengan saudaranya yang menulis kepadanya dari penjuru dunia yang jauh dan dari benua-benua serta dapat memelihara ilmu-ilmu terdahulu untuk dimanfaatkan oleh orang-orang kemudian dan menambah kekurangan-kekurangan yang terdapat dari orang-orang terdahulu.

 Ini adalah suatu anugerah rohaniah yang sangat tinggi nilainya dan tidak ada bandingannya dalam hidup, dari itu nikmat ini didahulukan sebutannya dari nikmat-nikmat yang lain. Pertama-tama dimulai dengan sesuatu yang harus dipelajari, yaitu Al-Quran yang menjamin kebahagiaan, lalu diikuti dengan belajar kemudian ketiga cara dan metode belajar, dan seteusrnya berpindah kepada membacakan benda-benda angkasa yang diambi manfaat darinya.

 

 

 

  1. D.    Munassabah Ayat

hubungan surat ar-rahman  ayat 4 dan Surat An-nisa : 9 yaitu mengambil kata kunci Al-bayan dan Al-Qaul.

Al Qur’an menyebut komunikasi sebagai fitrah manusia sebagai mana yang terkandung dalam Al Qur’an pada surat Ar Rahman ayat 4. Al bayan diartikan kemampuan berkomunikasi. Menurut Jalaluddin Rakhmat, selain kata al-bayan, kata kunci untuk komunikasi yang banyak disebut dalam Al Qur’an adalah Al-qaul. Dengan memperhatikan kata al-qaul dalam konteks perintah “amar”.

Qaulan sadidan (perkataan yang benar) terdapat pada Qs. An-nisa ayat 9 yaitu:

|·÷‚u‹ø9ur šúïÏ%©!$# öqs9 (#qä.ts? ô`ÏB óOÎgÏÿù=yz Zp­ƒÍh‘èŒ $¸ÿ»yèÅÊ (#qèù%s{ öNÎgøŠn=tæ (#qà)­Gu‹ù=sù ©!$# (#qä9qà)u‹ø9ur Zwöqs% #´‰ƒÏ‰y™ ÇÒÈ  

Artinya:

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.

Qaulan sadidan adalah pembicaraan yang benar, jujur, lurus, tidak bohong, tidak berbelit-belit. Prinsip komunikasi yang pertama menurut Al Qur’an adalah berkata yang benar.

 Kebenaran yang dimaksud dalam ayat-ayat diatas mengandung beberapa pengertian :

Pertama, Sesuai dengan kriteria kebenaran. Untuk orang Islam ucapan yang benar tentu ucapan yang sesuai dengan Al Qur’an, Al Sunah dan ilmu.

Kedua, tidak bohong atau ucapan yang jujur. Karena dusta akan membawa kepada hal dosa, dan dosa akan membawa manusia kepada neraka.

 

  1. E.     Subjek Pendidikan Menurut Surat Ar-Rahman Ayat 1 – 4
  2. 1.      Ar-Rahman

            Ar-Rahman adalah salah satu dari sekian banyak sifat Allah, yang mengandung makna pengasih kepada seluruh makhluknya didunia tanpa terkecuali, baik makhluk yang taat ataupun yang mengingkarinya, bahkan kepada iblispun Allah masih “sayang”. Ayat pertama ini kaitannya dengan pendidikan adalah seorang pendidik atau guru harus mempersiapkan dirinya dengan sifat rahman, yaitu mempunyai sifat kasih sayang kepada seluruh peserta didik atau murid tanpa pandang bulu, baik kepada murid yang pintar, bodoh, rajin, malas, baik ataupun nakal.  Dan semua yang disebutkan di atas masuk dalam kategori kode etik yang harus dimiliki seorang pendidik. Menurut Al-Gazhali, ada 17 kode etik yang diperankan pendidik diantaranya :

a)      Menerima segala problem peserta didik dengan hati dan sikap yang terbuka dan tabah

b)       Bersifat lemah lembut dalam menghadapi peserta didik yang tingkat IQ-nya rendah, serta membinanya sampai pada taraf maksimal,

c)      Meninggalkan sifat marah dalam menghadapi problem peserta didik,

d)     Memperbaiki sikap peserta didik, dan lemah lembut terhadap peserta didik yang kurang lancar berbicara,

e)      Meninggalkan sifat yang menakutkan bagi peserta didik, terutama pada peserta didik yang belum mengerti atau mengetahui,

f)        Berusaha memperhatikan pertanyaan-pertanyaan peserta didik walaupun pertanyaannya terkesan tidak bermutu atau tidak sesuai dengan masalah yang diajarkan.

g)      Menjadikan kebenaran sebagai acuan dalam proses pendidikan, walaupun kebenaran itu datangnya dari peserta didik,

h)      Menerima kebenaran yang diajukan peserta didik.

            Dalam diri seorang pendidik, terhimpun sifat-sifat baik yang sepatutnya dimiliki manusia. Sifat-sifat baik itu merupakan dasar sikap dan tingkah laku yang patut diteladani subyek (anak) didiknya sebagai orang-orang yang dipimpinnya. Karena sungguh, sebagai pemimpin maka Allah akan memintai pertanggung jawaban dari apa yang dipimpinnya, Rasulullah Saw bersabda :

                                                                          كلّكم راع وكلّكم مسؤول عن رعيّته

Artinya :Tiap-tiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawabannya.

            Ilmu yang ditransfer dan diterapkan dengan dasar kasih sayang akan besar efeknya kepada murid, terutama dalam penyerapan ilmu yang ditransfer dan diinternalisasikan.

            Dimulainya surah ini dengan kata ar-Rahman bertujuan mengundang rasa ingin tahu mereka dengan harapan akan tergugah untuk mengakui nikmat-nikmat dan beriman kepada Allah.

  1. 2.      Allamal Qur’an

            Al-quran adalah kalamullah atau firman Allah, bukan ucapan Nabi atau manusia lainnya. Tidak ada sepatah katapun ucapan Nabi dalam Al-quran. Pada saat Al-quran diturunkan, Nabi melarang para sahabatnya untuk menghafal atau mencatat, apalagi mengumpulkan ucapannya. Beliau hanya menyuruh untuk menghafal dan mencatat Al-quran. Hal ini semata-mata untuk menjaga kemurnian firma Allah. Sedangkan Syekh Ali Ash-Shabuni mengatakan, Al-quran adalah kalam Allah yang mu’jiz, diturunkan kepada Nabi dan Rasul penghabisan dengan perantaraan Malaikat terpercaya, Jibril, tertulis dalam mushhaf yang dinukilkan kepada kita secara mutawatir, membacanya merupakan ibadah, yang dimulai dari surat Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas. Al-quran merupakan sumber utama dalam pendidikan islam. Menurut Drs. Ahmad D Marimba dalam bukunya “Pengantar Filsafat Pendidikan Islam” menuliskan : Apakah dasar pendidikan Islam? Singkat dan tegas ialah firman Allah dan sunnah Rasulullah. Kalau pendidikan diibaratkan bangunan, maka isi Al-quran dan hadislah yang menjadi fundamennya.

            Al-quran dijadikan sebagai sumber pendidikan Islam yang pertama dan utama karena Al-quran memiliki nilai absolut yang diturunkan dari Tuhan. Allah Swt menciptakan manusia dan Allah pula yang mendidik manusia, yang mana isi pendidikan itu telah termaktub dalam wahyu-wahyu Nya. Tidak satu persoalanpun, termasuk soal pendidikan, yang luput dari jangkauan Al-quran.

            Maka benarlah sabda Rasulullah Saw mengenai Al-quran, yang Artinya : “Dari Ustman r.a, Rasulullah Saw bersabda, “ Sebaik-baik kamu adalah orang yang berlajar Al-quran dan mengajarkannya”

            Al-quran adalah inti agama. Menjaga dan menyebarkannya berarti menegakkan agama, sehingga sangat jelas keutamaan mempelajari dan mengajarkannya, walaupun bentuknya berbeda-beda. Yang paling sempurna adalah mempelajarinya, dan akan lebih sempurna lagi jika mengetahui maksud dan kandungannya.

            Karena begitu pentingnya kedudukan Al-quran, maka Allah Ar-Rahman langsung yang mengajarkan al-Qur’an kepada Nabi Muhammad.

            Mengajarkan Al-qur’an. Ini menunjukan bahwa seorang guru harus terlebih dahulu mempersiapkan Al-qur’an, dalam konteks ini Al-qur’an diterjemahkan dengan materi pelajaran. Sebelum guru berada dihadapan siswa, guru harus terlebih dahulu mempersiapkan dalam artian menguasai, memahami materi yang akan disampaikan kepada siswa, baik materi pokok yang merupakan keahliannya maupun materi penunjang diluar keahliannya. Guru yang hanya menguasai bahan pokok akan melahirkan kegiatan belajar mengajar yang kaku.

 

 

  1. 3.      Kholakol Insan

            Manusia adalah makhluk yang mungkin, dapat dan harus dididik, sesuai dengan hakekatnya sebagai makhluk ciptaan Allah Swt, yang hidup sebagai satu diri (individu) dalam kebersamaan (sosialitas) dalam masyarakat, dan karena memiliki kemungkinan tumbuh dan berkembang, di dalam keterbatasannya sebagai manusia. Pendidikan menjadi keharusan bagi manusia, karena empat fakta yang dihadapinya dalam kehidupan. Manusia hanya akan menjadi manusia karena pendidikan. Mendidik berarti memanusiakan.

            Dalam pendidikan Islam, pendidik adalah orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik (subyek didik), baik potensi efektif (rasa), kognitif (cipta), maupun psikomotorik (karsa). Pendidik berarti juga orang dewasa yang bertanggung jawab memberikan pertolongan kepada peserta didik dalam perkembangan jasmani dan ruhaninya, agar mencapai tingkat kedewasaan, mampu mandiri dalam memenuhi tugasnya sebagai hamba Allah dan khalifah Allah dan mampu melakukan tugas sebagai makhluk sosial dan sebagai makhluk individu yang mandiri.

            Khalakol Insan (Menciptakan Manusia). Menilik tujuan utama dari pendidikan adalah mencetak manusia yang sempurna, yang berilmu, berakhlak dan beradab. Tentu tidak ada manusia yang sempurna, namun berusaha menjadi manusia yang sempurana adalah suatu kewajiban. Seorang guru apapun materi yang ia ajarkan hendaknya mengarahkan siswanya menjadi manusia yang berilmu, beradab dan bermartabat yang berujung kepada ketaqwaan kepada Yang Maha Esa, seorang guru bukan hanya mengarahkan pada aspek prestasi saja. Menurut Imam Al-Ghazali, tugas pendidik yang utama adalah menyempurnakan, membersihkan, menyucikan, serta membimbing hati manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.

 

 

  1. 4.      ‘Allamahul Bayan

            ‘Allamahul Bayan (mengajarnya pandai berbicara). Al-Hasan berkata: “Kata al-Bayan berarti berbicara. Karena siyaq berada dalam pengajaran Al-Quran oleh Allah Ta’ala yaitu cara membacanya. Dan hal itu berlangsung dengan cara memudahkan pengucapan artikulasi, serta memudahkan keluarnya huruf melalui jalannya masing-masing dari tenggorokan, lidah dan dua buah bibir sesuai dengan keragaman artikulasi dan jenis hurufnya.

            Ayat ini kaitannya dengan proses pendidikan adalah seorang guru apapun pelajaran yang disampaikan, sampaikanlah dengan sejelas-jelasnya, sampai pada tahap seorang siswa (subyek didik) benar-benar faham. AI-Bayan berarti jelas. Namun ia tidak terbatas pada ucapan, tetapi mencakup segala bentuk ekspresi, termasuk seni dan raut muka.

            Suatu hal yang juga sangat perlu diperhatikan oleh seorang pendidik (guru) dalam mengajar, membimbing, dan melatih muridnya adalah “kebutuhan dan kode etik murid”

            Al-Qussy Membagi kebutuhan manusia (subyek didik) dalam dua kebutuhan pokok, yaitu :

a)      Kebutuhan primer, yaitu kebutuhan jasmani seperti makan, minum, seks, dan sebagainya.

b)      Kebutuhan sekunder, yaitu kebutuhan ruhaniah.

            Sedangkan Al-Ghazali merumuskan sebelas pokok kode etik peserta didik, diantaranya adalah :

a)      Belajar dengan niat ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Sehingga dalam kehidupan sehari-hari peserta didik dituntut untuk selalu menyucikan jiwanya dari akhlak yang rendah dan watak yang tercela.

b)      Bersikap tawadhu’ (rendah hati) dengan cara meninggalkan kepentingan pribadi untuk kepentingan pendidiknya.

c)      Belajar ilmu sampai tuntas untuk kemudian beralih pada ilmu yang lainnya, sehingga peserta didik memiliki spesifikasi ilmu pengetahuan secara mendalam.

d)     Peserta didik harus tunduk pada nasihat pendidik sebagaimana tunduknya orang sakit terhadap dokter.

 

  1. F.     Permasalahan Pendidikan Dan Solusinya

            Pertama: Di dalam proses belajar-mengajar, pendidik dituntut untuk memanfaatkan waktu semaksimal mungkin, jika tidak maka tujuan dari pendidikan tidak akan tercapai karena waktu yang diberikan dalam pendidikan formal itu terbatas, misalnya saja mata pelajaran agama Islam dalan pendidikan formal. Hanya dua-tiga jam saja dalam seminggu, kalau dipikir dengan waktu yang begitu sedikit maka tujuan pendidikan agama Islam tersebut tidak akan tercapai.

             Untuk mengatasi masalah ini, maka seorang pendidik haruslah mampu memanfaatkan waktunya yang begitu singkat tersebut, salah satu solusi untuk seorang pendidik mengenai masalah ini adalah pembuatan RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran). Dengan pembuatan RPP seorang pendidik akan mampu mengatasi masalah waktu yang begitu singkat tersebut.

            Kedua:  Pendidikan kontemporer mengalami kemunduran, tawuran antara pelajar sudah menjadi hal yang biasa, belum lagi perilaku pelajar maupun pendidik yang melakukan hubungan perzinahan. Perilaku maupun karakter yang positif (baik) sudah seimbang dengan perilaku negatif (buruk), baik itu dari pihak pelajar maupun pendidik. Sehingga hal ini menjadi PR bagi kita supaya pelajar maupun pendidik dalam kesehariannya selalu menunjukkan sifat-sifat maupun karakter-karakter yang baik.

            Untuk membentuk karakter yang baik, itu tidak bisa dilakukan hanya dalam waktu singkat, karena karakter itu muncul dari kebiasaan. Artinya, dalam keseharian kita tanamkan kepada diri kita sebagai pendidik dan kepada peserta didik agar selalu membiasakan diri untuk bersikap positif lewat kegiatan-kegiatan yang positif pula. Karena dengan demikian, akan terlahirlah karakter baik dan bersifat positif dari pendidik dan peserta didik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. A.    Kesimpulan

 

Surat Ar-rahman terdiri atas 78 ayat, termasuk golongan surat-surat madaniyah, di turunkan sesuda surat Ar-Ra’du.

Dinamai `»oH÷q§9$# (yang maha pemurah) di ambil dari perkataan

 “Ar rahman” yang terdapat pada ayat pertama surat ini. Ar-rahman adalah salah satu dari nama Allah. Sebagian besar dari surat ini menerangkan kemurahan Allah swt kepada hamba-hambanya, yaitu dengan memberikan nikmat-nikmat yang tidak terhingga baik di dunia maupun di akhirat nanti. Yang pokok-pokok insinya:

  1. Keimanan

Allah mengajarkan Manusia pandai berbicara, pohon-pohon dan tumuh-umbuhan tunduk kepada Allah; Allah selalu dalam kesibuikan; seluruh alam merupakan nikmat Allah terhadap manusia.

  1. Hukum-hukum

Kewajiban mengukur, menakar, menimbang dengan adil

  1. Dan lain-lain

manusia dan jin tidak dapat melepaskan diri dari kekuasaan Allah SWT, banyak dari umat-umat manusia yang tidak mngsyukuri ni’mat Tuhan; memberitakan tentang hal-hal yang akan terjadi dan hal itu benar-benar akan terjadi.

Kata Ar-rahman dalam konteks ini dapat di tambahkan bahwa kaum musyrikin Mekkah tidak mengenal siapa Ar-Rahman sebgai pengakuan mereka yang di rekam oleh QS. Al-Furqan : 60. Di mulainya surat ini dengan kata tersebut bertujuan juga mengundang rasa ingin tahumereka dengan harapan akan tergugah unutk mengakui nikmat-nikmat dan beriman kepadanya.

Kata Allam/mengerjakan memerlukan dua objek. Banyak ulama yang menyebutkan objeknya adalah kata al-insan manusia ayng diisyaratkan oleh ayat berikut. Malaikat Jibril yang menerima dari Allah wahyu-wahyu al-Qur’an untuk di sampaikan kepada Rasul saw. Sebagai mana di nyatakan Qs an-Najm (ayat 5) Bagaiman mungkin malaikat jibril mampu mengajarkan firman Allah itu kepada Nabi Muhammad saw kalau malaikat itu sendiri tidak memperoleh pengajaran dari Allah SWT.

Kata Al-qur’an dapat di pahami sebagai keseluruhan ayat-ayatnya yang enam ribu lebih itu, dan dapat juga digunakan unutk menunjuk walau satu ayat saja atau bagian dari satu ayat.

Kata Al-insan pada ayat ini mencakup semua jenis manusia, sejak adam A.S hingga akhir zaman.

Kata Al-bayan pada mulanya berarti jelas. Kata tersebut disini di pahami oleh Thabathaba’i dalam arti “potensi mengungkap” yakni kalam/ucapan yang dengannya dapat terungkap apa yang terdapat dalam benak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Makalah Fiqih

BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. A.    Latar Belakang

Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Akibat hukum yang selanjutnya timbul, dengan terjadinya peristiwa hukum kematian seseorang, di antaranya ialah masalah bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang yang meningal dunia tersebut. penyelesaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai akibat meninggalnya seseorang, diatur oleh hokum waris.

Wasiat juga di sebut testamen adalah “pernyataan kehendak seseorang mengenai apa yang akan kelak di lakukan terhadap hartanya setelah ia meninggal dunia kelak”. Pelaksanaan wasiat ini baru akan dilakukan setelah pewaris meninggal dunia. Dalam peraktek pelaksanaanya wasiat harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu agar pelaksanaanya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum waris dan tidak merugikan para ahli waris lain yang tidak memperoleh pemberian melalui wasiat. Dalam kaitan ini pula hukum membatasi kekuasaan seseorang untuk menentukan kehendak terakhirnya melalui wasiat agar ia tidak mengesampingkan anak sebagai ahli waris melalui wasiat.

Istilah wasiat diambil dari bahasa arab, sehingga dalam waris hukum islam kedudukan wasiat sangat penting sebab Al- Qur’an menyebut perihal wasiat ini berulang kali. Di samping dalam hukum waris islam, wasiat di kenal juga dalam hukum perdata menurut BW dan dalam hukum waris adat

 

 

  1. B.     Rumusan Masalah
  2. a.      Apa Pengertian Wasiat…?
  3. b.      Apa saja Dasar Hukum Wasiat…?
  4. c.       Apa Hukum Wasiat…?
  5. d.      Jelaskan Macam-Macam Wasiat…?
  6. e.       Sebutkan dan jelaskan Syarat-Syarat Wasiat…?
  7. f.       Apa saja hal yang membatalkan Wasiat…?

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

  1. A.    Pengertian Wasiat

Kata wasiat (washiyah) diambil dari kata washshaitu asy-syaia, uushiihi, artinya aushaltuhu (aku menyampaikan sesuatu). Maka muushii (orang yang berwasiat) adalah orang yang menyampaikan pesan diwaktu dia hidup untuk dilaksanakan sesudah dia mati (Sayyid Sabiq, 1987 : 230).

Menurut Amir Syarifuddin secara sederhana wasiat diartikan dengan: “ penyerahan harta kepada pihak lain yang secara efektif berlaku setelah mati pemiliknya “.[1]

Menurut istilah syara’ wasiat adalah pemberian seseorang kepada orang lain baik berupa barang, piutang ataupun manfaaat untuk dimiliki oleh orang yang diberi wasiat sesudah orang yang berwasiat mati (Sayyid Sabiq, 1987 : 230).

Menurut Hukum Islam pasal 171 wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia (Elimartati, 2010 : 59).

Wasiat adalah amanah yang diberikan seseorang menjelang ajalnya atau dia membuat dan berwasiat dalam keadaan sedang tidak sehat, artinya bukan ketika menjelang ajal. Wasiat dapat dipandang sebagai bentuk keinginan pemberi wasiat yang ditumpahkan kepada orang yang diberi wasiat. Oleh karena itu, tidak semua wasiat itu berbentuk harta. Adakalanya wasiat itu berbentuk nasihat, petunjuk perihal tertentu, rahasia orang yang memberi wasiat, dan sebagainya (Beni Ahmad Saebani, 2009 : 343).

Dari berbagai definisi tersebut dapat di jelaskan bahwa wasiat adalah pemberian seseorang pewaris kepada orang lain selain ahli waris yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia.

 

  1. B.     Dasar Hukum Wasiat

 

Dalilnya adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma’. Allah berfirman,

  1. a.      Al-Qur’an:

|=ÏGä. öNä3ø‹n=tæ #sŒÎ) uŽ|Øym ãNä.y‰tnr& ßNöqyJø9$# bÎ) x8ts? #·Žöyz èp§‹Ï¹uqø9$# Ç`÷ƒy‰Ï9ºuqù=Ï9 tûüÎ/tø%F{$#ur Å$rã÷èyJø9$$Î/ ( $ˆ)ym ’n?tã tûüÉ)­FßJø9$# ÇÊÑÉÈ  

Terjemahannya: Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 180)

 Ma’ruf ialah adil dan baik. wasiat itu tidak melebihi sepertiga dari seluruh harta orang yang akan meninggal itu. ayat ini dinasakhkan dengan ayat mewaris.[2]

  1. b.      Hadis

Rasulullah bersabda:

 

“Tidak  ada hak seorang muslim yang memiliki sesuatu, yang dia wasiatkan sampai dua malam, melainkan hendaknya wasiatnya telah tertulis.” (HR. Al-Bukhari)

 

  1. c.       Ijma

kaum muslimin sepakat bahwa tindakan wasiat merupakan syariat Allah dan RasulNya. Ijma’ didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits.

 

Proses Terlaksananya Wasiat

  1. 1.      Ucapan

Tidak ada perselisihan di antara para ulama fiqih tentang bolehnya wasiat dengan lafadz yang sharih (langsung). Misalnya, ia berkata, “saya wasiatkan barang ini untuk Fulan.” [3]

Atau dengan lafadz yang tidak langsung, namun di pahami bahwa itu adalah wasiat. Misalnya dia berkata, “saya berikan kepadanya barang ini setelah saya meninggal dunia.” Atau dia berkata, “saksikanlah bahwasannya sya berwasiat kepada fulan dengan ini.

  1. 2.      Tulisan

Wasiat dengan tulisan di berikan oleh orang yang tidak bisa berbicara seperti bisu, atau lisan yang kaku sehingga tidak bisa berucap atau orang yang tidak ada lagi harapan bahwa dia akan bisa berbicara.

 

 

  1. 3.      Isyarat

Wasiat di anggap sah dari orang yang bisu atau orang yang lisannya kaku, apabila dilakukan dengan isyarat yang bisa di pahami, dengan syarat, orang yang kaku lisannya tidak ada harapan untuk bisa berbicara.

 

  1. C.    Hukum Wasiat

Menurut Sayyid sabiq, hukum wasiat itu ada beberapa macam yaitu :

1)      Wajib

Wasiat itu wajib dalam keadaan jika manusia mempunyai kewajiban syara’ yang dikhawatirkan akan disia-siakan bila dia tidak berwasiat, seperti adanya titipan, hutang kepada Allah dan hutang kepada manusia. Misalnya dia mempunyai kewajiban zakat yang belum ditunaikan, atau haji yang belum dilaksanakan, atau amanat yang harus disampaikan, atau dia mempunyai hutang yang tidak diketahui sselain dirinya, atau dia mempunyai titipan yang tidak dipersaksikan. [4]

2)      Sunah

Wasiat itu disunatkan bila diperuntukkan bagi kebajikan, karib kerabat, orang-orang fakir dan orang-orang saleh.

3)      Haram

Wasiat itu diharamkan jika ia merugikan ahli waris. Wasiat yang maksudnya merugikan ahli waris seperti ini adalah batil, sekalipun wasiat itu mencapai sepertiga harta. Diharamkan juga mewasiatkan khamar, membangun gereja, atau tempat hiburan.

4)      Makruh

Wasiat itu makruh jika orang yang berwasiat sedikit harta, sedang dia mempunyai seorang atau banyak ahli waris yang membutuhkan hartanya. Demikian pula dimakruhkan wasiat kepada orang yang fasik jika diketahui atau diduga keras bahwa mereka akan menggunakan harta itu di dalam kefasikan dan kerusakan.

 

  1. D.    Macam-Macam Wasiat

Wasiat dibagi dua, yaitu:

  1. 1.      Wasiat wajib

Wasiat di wajibkan atas orang yang memiliki hutang, dan dia memiliki tanggungan amanah dan janji. Dia wajib menjelaskan semuanya dengan tulisan yang jelas dan terang dengan menentukan jumlah hutang, apakah harus dibayar tunai atau tidak. Begitu juga dengan amanah dan janjinya harus di jelaskan, agar ahli warisnya tidak kebingungan ketika menjalankan wasiatnya.

 

  1. 2.      Wasiat sunnah

Wasiat sunnah atau anjuran adalah wasiat untuk memberikan sepertiga atau kurang dari harta kepada selain ahli waris. Hal ini di sunnahkan dan di belanjakan untuk kebajikan, baik di khususkan kepada orang-orang tertentu yang masih kerabat atau orang lain. Boleh juga untuk keperluan tertentu, seperti Masjid atau untuk kepentingan yang lebih umum (misalnya untuk masjid, sekolah perpustakaan dan lain-lain). [5]

Ukuran Wasiat

Tidak di perbolehkan memberikan wasiat lebih dari sepertiga harta. Ini berdasarkan sabda Nabi kepada Sa’ad ketika dia bertanya, “Apakah saya diperbolehkan berwasiat dengan seluruh hartaku..? “Rasulullah menjawab, “Tidak.” Dia bertanya lagi, “Setengahnya..?” Beliau menjawab, “Tidak.” Dia bertanya lagi, “Sepertiganya..?” Beliau bersabda:

“Ya, sepertiga dan sepertiga itu sudah banyak.” (Muttafaq’ Alaih)

 

Syarat Sahnya Wasiat

  1. Hendaknya dilakukan dengan adil.
  2. Di berikan untuk sesuatu yang di syariatkan oleh Allah lewat lisan Nabi-Nya.
  3. Orang yang memberi wasiat agar mengikhlaskan amalnya untuk Allah, dan wasiatnya ditujukan untuk kegiatan sosial dan kebaikan.

 

  1. E.     Syarat-Syarat Wasiat

 

Ada tiga unsur penting dalam wasiat. [6] Yaitu: pemberi wasiat, penerima wasiat dan hal yang diwasiatkan. Semuanya memiliki syarat-sayarat tertentu.

 

  1. a.      Syarat pemberi wasiat

1)      Pemberi wasiat adalah seorang yang dibolehkan untuk melakukan transaksi.

2)      Sebagai pemilik sendiri.

3)      Atas keridahan dan keinginan sendiri.

 

  1. b.      Syarat penerima wasiat

1)      Hendaknya untuk kebaikan atau hal-hal yang di bolehkan.

2)      Hendaknya penerima wasiat ada ketika diberikan wasiat, baik dengan sebenarnya atau perkiraan. Dengan demikian, adalah sah berwasiat untuk orang yang tidak berada (pada tempat wasiat).

3)      Hendaknya penerima wasiat suda diketahui.

4)      Hendaknya dia boleh memiliki atau mendapatkan haknya.

5)      Bukan seorang pembunuh.

6)      Bukan termasuk ahli waris

 

  1. c.       Syarat benda yang diwasiatkan

1)      Hendaknya berupa harta yang bisa diwariskan.

2)      Hendaknya harta tersebut bisa dihargai menurut pandangan agama.

3)      Hendaknya bisa dimiliki walaupun belum ada ketika dikeluarkannya wasiat.

4)      Apa yang diwasiatkan menjadi milik pemberi wasiat ketika menyampaikan wasiatnya.

5)      Apa yang diwasiatkan tidak berupa sesuatu yang maksiat atau di haramkan secara syariat.

 

  1. F.     Pembatalan Wasiat

1)      Menarik kembali wasiat, baik dengan sharih (langsung), atau sindiran.[7]

2)      Menggantungkan wasiat kepada sesuatu yang belum terwujud.

3)      Tidak ada peninggalan (warisan) yang menjadi wasiat.

4)      Pemberi wasiat tidak boleh berwasiat.

5)      Pemberi wasiat keluar dari Islam menurut sebagian ulama.

6)      Pemberi wasiat mengembalikan wasiat yang dia terima.

7)      Meninggalkan penerima wasiat yang telah ditentukan sebelum meninggalkannya pemberi wasiat.

8)      Penerima wasiat membunuh pemberi wasiat.

9)      Rusaknya sesuatu yang diwasiatkan, atau munculnya kepemilikannya.

10)  Wasiat batal apabila di berikan kepada salah seorang ahli waris dan tidak diizinkan oleh ahli waris yang lainnya.

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

            Kesimpulan

  1. a.      Pengertian Wasiat adalah perintah untuk melakukan sesuatu setelah  meninggal dunia. Meliputi penyerahan amanah dan sumbangan kebaikan, manikahkan anak, memandikan mayit dan menyalatkannya, membagi-bagikan sepertiga (dari warisan), dan lain-lain.
  2. b.      Dasar hukum wasiat Dalilnya adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma
  3. c.       Macam-macam wasiat yaitu wasiat wajib dan wasiat sunnah.
  4. d.      Syarat-Syarat Wasiat Ada tiga unsur penting dalam wasiat. Yaitu: pemberi wasiat, penerima wasiat dan hal yang diwasiatkan.
  5. e.       Pembatalan Wasiat

ü  Menarik kembali wasiat, baik dengan sharih (langsung), atau sindiran.

ü  Menggantungkan wasiat kepada sesuatu yang belum terwujud.

ü  Tidak ada peninggalan (warisan) yang menjadi wasiat.

ü  Pemberi wasiat tidak boleh berwasiat.

ü  Pemberi wasiat keluar dari Islam menurut sebagian ulama.

ü  Pemberi wasiat mengembalikan wasiat yang dia terima.

ü  Meninggalkan penerima wasiat yang telah ditentukan sebelum meninggalkannya pemberi wasiat.

ü  Penerima wasiat membunuh pemberi wasiat.

ü  Rusaknya sesuatu yang diwasiatkan, atau munculnya kepemilikannya.

ü  Wasiat batal apabila di berikan kepada salah seorang ahli waris dan tidak diizinkan oleh ahli waris yang lainnya.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

  • Prof. Dr. Shalih Bin Ghanim As-Sadlan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Intisari Fiqih Islam, lengkap dengan jawaban praktis atas permasalahan Fiqih sehari-hari, cet. 2 ; Surabaya; pustaka La Raiba Bima Amanta  2009.

 

  • H.Sulaiman Rasjid. Fiqih Islam, Cet. 39; Bandung; sinar baru Algensindo, 2006.

 

 

  • Drs. Lahmuddin Nasution, M.Ag. Fiqh 1, jilid. 1; Logos; wacana ilmu dan pemikiran.

 

  • Djazuli,A. Fiqh Siyâsah : Jakarta: Kencana; Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah  2003.

 


 

[1] Shalih Bin Ghanim As-Sadlan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Intisari Fiqih Islam, lengkap dengan jawaban praktis atas permasalahan Fiqih sehari-hari, cet. 2 ; Surabaya; pustaka La Raiba Bima Amanta  2009, hal. 173-174

 

 

[2] Ibid, hal. 174-175

 

 

[3]. Shalih Bin Ghanim As-Sadlan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Intisari Fiqih Islam, hal. 175-176

 

 

[4] Ibid, hal. 176-177

 

[5] H.Sulaiman Rasjid. Fiqih Islam, Cet. 39; Bandung; sinar baru Algensindo, 2006, hal.178

 

 

[6] Ibid, hal. 179-180

 

 

[7] Shalih Bin Ghanim As-Sadlan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Intisari Fiqih Islam, hal. 180

 

 

 

 

makalah wzsiat

MAKALAH

“ ZAKAT ”

Disusun untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Fiqih

 

Dosen Pengampu:

Ibu. Djamila Usup S.Ag. M.HI

Disusun oleh:

Olin Lakoro

Nim: 11.2.4.032

Riyan tulandi

MPI b

                                                        Semester IV       

 

 

 

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI

(STAIN) MANADO

2013

BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. A.    Latar Belakang Masalah

Zakat termasuk rukun islam yang ketiga. Hukum berzakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimat yang telah mencukupi syarat-syaratnya. Selain itu, zakat mempunyai peran yang sangat penting bagi umat islam, sebab zakat dapat membersihkan dan mensucikan hati umat manusia, sehingga terhindar dari sifat tercela, seperti kikir, rakus, dan gemar memupuk harta.

Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib sesuai perintah Allah SWT. Begitu pentingnya kedudukan zakat, sehingga dalam Al-Qur’an, kata zakat selalu di sebut sejajar dengan kata shalat, dan itulah yang menjadi dasar kewajiban zakat.

 

  1. B.     Rumusan Masalah
  2. Apa pengertian zakat…?
  3. Apa dasar hukum zakat…?
  4. Apa harta yang wajib di zakati…?
  5. Bagaimana cara pembayarannya..?

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

  1. A.    Pengertian Zakat

Menurut lughat arti zakat ialah bertumbumbuh, seperti pada zaka al-zar’u;

Bertambah banyak dan mengandung berkat, seperti pada zaka al-malu; dan suci (thaharah), seperti pada nafsan zakiyah, dan qad aflaha man zakkaha.[1]

Menurut istilah syara’, zakat itu ialah sejumlah harta yang di keluarkan dari jenis harta tertentu dan di berikan kepada orang-orang yang tertentu, dengan syarat yang telah di tentukan pula. Harta itu di sebut zakat, karena ia membersihkan orang yang mengeluarkannya dari dosa, membuat hartanya berkat dan bertambah banyak.

Zakat termasuk salah satu rukun Islam; di wajibkan pada tahun kedua Hijriyah, atas dasar ayat-ayat Al-Qur’an dan beberapa hadits Nabi SAW.

Zakat di wajibkan atas orang Islam dan merdeka yang memiliki senisab harta secara sempurna (al-milk al-tamm). Sebagian ulama, mengecualikan anak-anak dan orang gila, dengan alasan bahwa zakat adalah  ibadat seperti shalat, sedangkan mereka ini bukan ahli ibadat. Akan tetapi, Syafi’i dan kebanyakan ulama lainnya berpendapat bahwa harta anak-anak dan orang gila juga di kenai zakat. Alasan yang mereka kemukakan ialah:

a)      Ynag di maksud dari zakat itu ialah pahala bagi yang berzkat dan muwasah (memberi belanja) bagi orang kafir. Anak-anak dan orang gila dapat memperoleh (ahli) pahala, dan termasuk ahli muwasah, yang wajib menanggung nafkah kerabatnnya, karena itu, harta mereka dikenai zakat.

b)      Hadits yang menerangkan bahwa Rasulullah bersabda:

 

 

Berusahalah pada harta anak yatim, agar harta itu tidak termakan oleh zakat.

Hadits ini jelas berbicara tentang zakat yang di kenakan atas harta anak yatim. Anjuran agar harta anak yatim di kembangkan melalui usaha pada hadits ini di kaitkan dengan alasan agar harta mereka jangan habis karena di keluarkan zakatnya. Bila tidak di kembangkan, tentu zakatnya harus di keluarkan dari pokok harta itu sendiri, tetapi melalui usaha, pembayaran zakat dapat di keluarkan dari laba yang di peroleh sehingga harta itu tidak berkurang karenanya.

 

  1. B.     Dasar Hukum zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adlah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-Syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti (Haji, Shalat, dan Puasa) yang telah di atur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

 Allah SWT. Berfirman:

* $yJ¯RÎ) àM»s%y‰¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% †Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur †Îûur È@‹Î6y™ «!$# Èûøó$#ur È@‹Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒO‹Å6ym ÇÏÉÈ  

Terjemahannya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. At-Taubah : 60)

Ayat ini menyebutkan hanya ada delapan golongan (sinf, asnaf) orang-orang yang berhak (mustahik) menerima zakat. Dengan demikian yang tidak termasuk di dalam salah satu golongan tersebut tidak berhak atas zakat. Penjelasan singkat mengenai golongan itu masing-masing adalah sebagai berikut:

  1. Amil.

Yang di maksud dengan amil ialah orang-orang yang khusus di tugaskan oleh imam untuk mengurusi zakat, seperti petugas yang mengutip (sha’i), mencatat (katib) harta yang terkumpul, membagi-bagi (qasim), dan mengumpul para wajib zakat atau mengumpul para mustahiq (hasyir), tetapi para qadi dan pejabat pemerintahan tidak termasuk dalam kelompok amil.

Amil dapat menerima bagian dari zakat, hanya sebesar upah yang pantas (ujrah al-mitsl) untuk pekerjaanya. Bila bagian amil ternyata lebih besar dari jumlah upanya, maka sisanya di alikan kepada mustahiq yang lain, bila jumlah bagian amil itu kurang dari upanya, imam harus memenuhi upah mereka.[2]

  1. Fakir

Yang di maksud dengan fakir ialah orang yang tidak memiliki harta ataupun usaha yang memadai, sehingga sebagian besar kebutuhannya tidak dapat di penuhinya. Walaupun misalnya, ia memiliki rumah tempat tinggal, pakaian yang pantas bagi dirinya, ia tetap di anggap fakir selama sebagian besar kebutuhan hidup yang di perlukannya tidak terpenuhi. Berkenaan dengan fakir ini perlu di perhatikan:

a)      Orang yang jauh dari hartanya, atau mempunyai piutang tetapi belum jauh temponya, tetap berhak atas zakat sebagai orang fakir.

b)      Orang yang cukup berusaha, tetapi tidak dapat melakukannya karena sibuk dengan kegiatan menuntut atau mengerjakan Al-Qur’an atau ilmu-ilmu lain yang tergolong farhu kifayah, boleh menerima zakat sebagai fakir, tetapi mereka yang dapat belajar sambil berusaha, atau yang tidak cukup cerdas untuk dapat menguasai ilmu-ilmu yang di pelajarinya, atau yang tinggal di madrasah tempat belajar, tidak berhak menerima zakat.

c)      Orang yang tidak berusaha karena menyibukkan diri dengan melakukan ibadah-ibadah sunnah (nawafil), tidak di benarkan menerima zakat sebagai orang fakir, sebab berusaha dan hidup mandiri lebih baik dari pada melakukan ibadah sunnah, tatapi tergantung atau selalu mengharapkan bantuan orang lain.

d)     Orang yang kebutuhannya di cukupi oleh krabat atau suaminya tidak berhak atas zakat sebagai fakir.[3]

  1. Miskin

Miskin ialah orang yang memiliki harta atau usaha yang dapat menghasilkan sebagian kebutuhannya tetapi tidak mencukupi. Kebutuhan yang di maksud adalah makanan, minuman, pakaian dan lain-lain menurut keadaan yang layak baginya. Jika seorang pedagang misalnya memiliki modal berjumlah senisab atau lebih, tetapi keuntungan yang di hasilkannya tidak dapat mencukupi kebutuhannya, ia tetap di anggap miskin. Orang tersebut wajib mengeluarkan zakat hartanya karena telah mencapai senisab, tetapi ia juga boleh menerima zakat sebagai orang miskin

  1. Al-muallafatu qulubuhum (muallaf)

Menurut bahasa Al-muallafatu qulubuhum berarti orang yang hatinya dijinakkan atau di bujuk. Muallaf itu ada yang kafir dan ada yang muslim

Orang kafir dapat di anggap sebagai muallaf dengan dua macam alasan, yaitu, mengharapkan kebaikan atau menghindarkan keburukannya. Dengan alasan inilah, ketika keadaan umat islam masih lemah Nabi SAW. pernah memberikan sejumlah harta kepada mereka. Akan tetapi, kemudian kebijakan itu tidak di lanjutka lagi pada masa pemerintahan , umar ibnu al-khatab ra.

Muallaf yang muslim itu ada empat macam yaitu:

a)      Orang-orang terkemuka di lingkungan kaumnya. Agar orang-orang seperti mereka tertarik pula untuk masuk islam, mereka itu di beri bagian dari zakat seperti yang pernah di berikan oleh Nabi SAW. kepada al-Zabarqa’n dan ‘Adi ibn Hatim.

b)      Orang-orang yang telah masuk islam, tetapi tidak sepenuh hati nantinya lemah dan pendiriannya belum kuat. Mereka ini di berikan bagian agar keislamannya menjadi kuat. Nabi SAW. memberi Abu Sufyan ibn Harb, Safyan ibn Umayyah, Al-Aqra’ibn Habis, dan Uyaynah ibn Hasn, masing-masing 100 ekor unta.

c)      Orang-orang islam yang tinggal berbatasan dengan negeri orang kafir. Orang-orang ini dapat memberikan zakat bila dengan demikian mereka akan melakukan jihat melawan orang kafir itu.

d)     Orang yang berbatasan dengan kelompok yang enggan membayar zakat. Mereka ini juga dapat memberikan bagian dari zakat, bila dengan demikian mereka akan melakukan penarikan zakat dari kelompok tersebut.[4]

  1. 5.      Fi al-Riqab

Maksud al-Riqab di sini adalah para budak yang mukatab yang di janjikan akan merdeka bila membayar sejumlah harta kepada tuannya. Budak yang telah mengingat perjanjian kitabah secara sah dengan tuannya, tetapi tidak mampu membayarnya, dan di beri bagian zakat untuk membantu mereka memerdekakan dirinya.

  1. 6.      Al-Garimun

Yakni orang yang berhutang. Dalam hal ini dalam hal ini orang berhutang ada tiga macam yaitu:

a)      Orang yang berhutang untuk memenuhi kepentingan (mashlahat) dirinya sendiri. Bila hutangnya itu tidak maksiat, dan ia tidak mampu membayarnya, ia dapat di beri bagian zakat untuk membayar utang tersebut.

b)      Orang berhutang karena kepentingan mendamaikan perselisihan. Misalnya dalam hal ada dua pihak berselisih mengenai kasus korban pembunuhan yang tidak jelas siapa pelakunya, seseorang bertindak mengambil alih tanggung jawab untuk membayar diyatnya, tetapi untuk itu ia harus berhutang. Orang tersebut dapat di beri bagian zakat untuk membayar hutangnya itu, sekalipun ia sendiri mampu membayarnya.[5]

c)      Orang yang berhutang karena ia menjamin hutang orang lain. Orang ini dapat di beri zakat untuk membayar hutangnya, bila ia tidak mampu membayarnya, dan tidak pula dapat menuntut agar orang yang di jaminnya itu membayar hutangnya, karena orang tersebut miskin atau tidak menyetujui pemberian jaminan itu.

  1. Ibn al-Sabil.

Yaitu orang yang sedang, atau akan, melakukan perjalanan (musafir). Orang musafir itu dapat di beri bagian dari zakat, dengan syarat:

a)      Perjalanannya itu tidak di tujukan untuk kemaksiatan. Para ulama sepakat bahwa orang yang melakukan perjalanan untuk ketaatan berhak mendapat zakat. Menurut pendapat yang sahih, orang yang melakukan perjalanan untuk tujuan yang mubah pun dapat di berikan bagian zakat, sebagaimana ia berhak mendapat rukhsah seperti berbuka puasa dan mengqashar shalat.

b)      Ia kehabisan bekal, tidak mempunyai, atau kekurangan, biaya untuk perjalanannya sekalipun ia memiliki harta di tempat lain.

 

  1. 8.      Fi Sabil Allah

Yang di maksud dengan ini ialah orang-orang yang berperang di jalan Allah secara suka rela, tanpa mendapatkan gaji dari pemerintah. Para pejuang seperti ini berhak mendapatkan bagiannya dari zakat, sekalipun mereka kaya. Besarnya jumlah yang dapat di berikan kepada mereka di sesuaikan dengan biaya perjalanan, pengadaan perlengkapan persenjataan, dan alat-alat pengangkutan yang di butuhkannya. Jika setelah menerima zakat itu ternyata ia tidak jadi melakukan jihad, maka harta yang telah di ambilnya itu wajib di kembalikannya.[6]

 

  1. C.  Harta Yang Wajib di Zakati

Yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah binatang ternak, emas dan perak,  biji makanan yang mengeyangkan, buah-buahan.

  1. Binatang ternak

Jenis binatang yang wajib di keluarkan zakatnya hanya unta, sapi, kerbau, dan kambing. Keterangannya yaitu ijma.

Syarat bagi pemilik binatang yang wajib di zakati tersebut ialah:

  1. Islam. Orang non-Islam, walaupun mempunyai binatang tersebut ia tidak wajib berzakat.
  2. Merdeka. Seorang hamba tidak wajib berzakat.
  3. Milik yang sempurna. Sesuatu yang belum sempurna dimiliki tidak wajib di keluarkan zakatnya.
  4. Cukup satu nisab. (keterangan mengenai nisab ini akan di jelaskan satu persatu).
  5. Sudah haol (genap setahun)
  6. Di gembalakan di rumput yang mubah. Binatang yang di umpan (di ambilkan makanannya) tidak wajib di zakati.
  7. Emas dan perak

Barang tambang yang lain tidak wajib di zakati.

Syarat bagi pemilik emas dan perak yang wajib di zakati:

 

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Milik yang sempurna
  4. Sampai satu nisab
  5. Sampai satu tahun di simpan

 

Firman Allah SWT:

 

* $pkš‰r’¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä ¨bÎ) #ZŽÏWŸ2 šÆÏiB ͑$t6ômF{$# Èb$t7÷d”9$#ur tbqè=ä.ù’u‹s9 tAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ šcr‘‰ÝÁtƒur `tã È@‹Î6y™ «!$# 3 šúïÏ%©!$#ur šcrã”É\õ3tƒ |=yd©%!$# spžÒÏÿø9$#ur Ÿwur $pktXqà)ÏÿZム’Îû È@‹Î6y™ «!$# Nèd÷ŽÅe³t7sù A>#x‹yèÎ/ 5OŠÏ9r& ÇÌÍÈ  

 Terjemahannya: Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.(QS.At-Taubah:34)

 

  1. Biji makanan yang mengeyangkan

Seperti beras, jagung, gandum, adas, dan sebagainya. Adapun biji makanan yang tidak mengenyangkan, seperti kacang tanah, kacang panjang, buncis, tanaman muda, dan sebagainya_tidak wajib di zakati.[7]

 

Firman Allah SWT.

(#qè?#uäur ¼çm¤)ym uQöqtƒ ¾Ínϊ$|Áym ( Ÿ.

Terjemahannya : “dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan di keluarkan zakatnya).” (QS.Al-An’am: 141).

Syarat bagi pemilik biji-biji makanan yang wajib di zakati tersebut yaitu:

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Milik yang sempurna
  4. Sampai nisabnya
  5. Biji makanan itu di tanam oleh manusia
  6. Biji makanan itu mengeyangkan dan tahan di simpan lama.

Zakat paroan sawah

Zakat hasil paroan sawah di wajibkan atas orang yang punya benih sewaktu mulai bertanam. Jika yang mengeluarkan benihnya adalah petani yang mengerjakan sawah itu, maka zakat seluruh hasil sawah yang di kerjakannya itu wajib atas petani itu; karena pada hakikatnya petanilah yang bertanam, pemilik tanah hanya mengambil sewa tanahnya, dan penghasilan dari sewaan tidak wajib di zakati.

Jika benih itu berasal dari yang punya tanah, maka zakat seluruh hasil sawah itu wajib di bayar oleh pemilik sawah; karena pada hakikatnya dialah yang bertanam, petani hanya mengambil upah kerja. Penghasilan yang di dapat dari upah tidak wajib di zakati.

  1. Buah-buahan

Yang di maksud dengan buah-buahan yang wajib di zakati hanya kurma dan anggur saja, sedangkan buah-buahan yang lainnya tidak.[8]

“Rasulullah SAW. telah menyuruhsupaya menaksir buah anggur itu berapa banyak buahnya, seperti menaksir buah kurma, dan beliau menyuruh juga supaya memungut zakat anggur sesudah kering, seperti mengambil zakat buah kurma, juga sesudah kering.” (Riwayat Tirmizi, dan ia menilainya sebagai hadits hasan)

Syarat bagi pemilik buah-buahan yang wajib di zakati adalah:

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Milik yng sempurna
  4. Nisab (sampai satu nisab)

 

  1. Harta perniagaan

Harta perniagaan wajib di zakati, dengan syarat-syarat seperti yang telah di sebutkan pada zakat emas dan perak.

Sabda Rasulullah SAW.

     Kain-kain yang di sediakan untuk di jual, wajib di keluarkan zakatnya.” (Riwayat Hakim):

Dari Samurah, “Rasulullah SAW. memerintahkan kepada kami agar kami mengeluarkan zakat barang yang di sediakan untuk di jual.” (Riwayat Darakutni dan Abu Dawud)

Tahun perniagaan di hitung dari mulai berniaga. Pada tiap-tiap akhir tahun perniagaan di hitunglah harta perniagan itu; apabila cukup satu nisab, maka wajib di bayarkan zakatnya, meskipun di pangkal tahun atau di tengah tahun tidak cukup satu nisab. Sebaliknya kalau di pangkal tahun cukup satu nisab, tetapi karena rugi di akhir tahun tidak cukup lagi satu nisab, tidak wajib di zakat. Jadi, perhitungan akhir tahun perniagaan itulah yang menjadi ukuran sampai atau tidaknya satu nisab.

Nisab harta perniagaan adalah menurut pokoknya. Kalau pokoknya emas, nisabnya seperti emas. Kalau pokoknya perak, nisabnya seperti nisabnya perak; dan harta perniagaan hendaklah di hitung dengan harga pokok (emas atau perak), juga zakatnya sebanyak zakat emas atau perak, yaitu 1/40=2 ½ %.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. D.  Cara Pembayaran zakat
  2. Nisab dan zakat unta

NISAB

                           ZAKATNYA

 

 

Bilangan dan jenis zakat

           Umur

5-9

10-14

15-19

20-24

25-35

36-45

46-60

61-75

76-90

91-120

121

1 ekor kambing / 1 ekor domba

2 ekor kambing / 2 ekor domba

3 ekor kambing /3 ekor domba

4 ekor kambing / 4 ekor domba

1 ekor anak unta

1 ekor anak unta

1 ekor anak unta

1 ekor anak unta

2 ekor anak unta

2 ekor anak unta

3 ekor anak unta

 

2 tahun lebih /1 tahun lebih

2 tahun lebih/1 tahun lebih

2 tahun lebih/1 tahun lebih

2 tahun lebih/1 tahun lebih

1 tahun lebih

2 tahun lebih

3 tahun lebih

4 tahun lebih

2 tahun lebih

3 tahun lebih

2 tahun lebih

 

 

 

 

 

  1. Nisab zakat sapi dan kerbau

NISAB

                                  ZAKATNYA

 

 

      Bilangan dan jenis zakat

          Umurnya

30-39

40-59

60-69

70-….

1 ekor anak sapi / 1 ekor kerbau

1 ekor anak sapi / 1 ekor kerbau

2 ekor anak sapi / atau 1 ekor kerbau

1 ekor anak sapi / 1 ekor kerbau dan 1 ekor anak sapi atau 1 ekor kerbau.

2 tahun lebih

2 tahun lebih

1 tahun lebih

2 tahun lebih

  1. Nisab zakat kambing

NISAB

                                  ZAKATNYA

 

 

          Bilangan dan jenis zakat

       umurnya

40-120

 

 

120-200

 

201-399

 

400-…

1 ekor kambing betina  atau 1 ekor domba betina

 

2 ekor kambing betina atau 2 ekor domba betina

3 ekor kambing betina atau 3 ekor domba betina

4 ekor kambing betina atau 4 ekor domba betina

2 tahun lebih / 1 tahun lebih

2 tahun lebih / 1 tahun lebih

2 tahun lebih / 1 tahun lebih

2 tahun lebih / 1 tahun lebih

 

 

 

 

  1. Nisab emas-perak dan zakatnya

Emas dan perak wajib di zakati apabila yang bersihnya cukup satu nisab.

  • Nisab emas 20 misqal, berat timbangannya 93,6 gram; zakatnya 1/40 (2 ½ %=1/2 misqal=2,125 gr).
  • Nisab perak 200 dirham (624 gram), zakatnya 1/40 (2 ½ %)=5 dirham (15,6 gram)

 

v  Penjelasan timbangan dirham

Perbandingan timbangan dirham dengan gram di ambil dari ukuran timbangan yang di pakai di sekolah-sekolah di mesir.[9]

v  Penjelasannya

1 dirham=3,12 gram.

200 dirham=200 x 3,12 gram=624 gram

Di ambil ukuran timbangan, karena dirham itu dalam bahasa Arab adalah nama bagi ukuran timbangan.

Kalau seorang arab berkata, “Saya telah membeli obat sebanyak 1 dirham,” artinya dia sudah membeli obat yang timbangannya 1 dirham (3,12 gram). Persamaan harga tidak tetap, pertukaran uang satu negeri dengan negeri lain tidak tetap, naik turun menurut perubahan waktu.

Perak yang lebih dari 200 dirham dan emas yang lebih dari 20 miqsal wajib di hitung zakatnya menurut ukuran tersebut, yaitu 1/40 (2 ½ %).

 

v  Pakaian

Pakaian yang sifatnya mubah, seperti emas perhiasan perempuan, apakah wajib di zakati atau tidak? Dalam hal ini ada dua pendapat ulama fiqih.

1)      Pendapat ini mengatakan tidak wajib, karena perhiasan itu seperti sapi yang di pakai bekerja. Pendapat ini di kuatkan oleh mazhab Syafii.

2)      Menurut pendapat ini, bahkan zakatnya wajib di bayar, walaupun sebelum satu tahun dan tidak sampai satu nisab. Zakatnya di bayar satu kali saja.

v  Zakat piutang

  • orang yang mempunyai piutang banyaknya sampai satu nisab dan masanya telah sampai satu tahun serta mencukupi syarat-syarat yang mewajibkan zakat, juga keadaan piutang itu telah tetap, baik piutang itu dari jenis emas atau perak maupun harta perniagaan. Piutang yang seperti itu wajib di zakati dan wajib mengeluarkan zakatnya bila mungkin membayarnya.

v  Penjelasan

Kalau yang berhutang itu kaya, dapat membayar sekiranya yang berpiutang minta dibayar, maka yang barpiutang wajib membayar zakatnya ketika itu. Tetapi yang berpiutang miskin, belum dapat membayar, maka zakatnya tidak wajib dibayar ketika itu,  hanya wajib dibayar sewaktu ia sudah dapat membayar, walaupun untuk beberapa tahun ( beberapa kali bayaran ).

 

  1. Nisab biji dan buah-buahan

Nisab biji makanan yang mengenyangkan dan buah-buahan adalah 300 sa’ ( lebih kurang 930 liter ) bersih dari kulitnya.

1 wasak = 60 sa’

5 wasak = 5 x 60 sa’ = 300 sa’

1 sa’ = 3,1 liter. ( Lihat kamus Arabic Englisb Lexicon )

Jadi, 300 x 3,1 =930 liter ( satu nisab ).

Zakatnya, kalau yang diairi dengan air sungai atau air hujan  adalah 1/10 (10 %). Tetapi kalau diairi dengan air kicir yang ditarik oleh binatang atau disiram dengan alat yang memakai biaya, zakatnya adalah 1/20 (5 %).

 

 

BAB III

PENUTUP

 

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas dapat di simpulkan bahwa:

  1. Pengertian zakat

Menurut istilah syara’, zakat itu ialah sejumlah harta yang di keluarkan dari jenis harta tertentu dan di berikan kepada orang-orang yang tertentu, dengan syarat yang telah di tentukan pula. Harta itu di sebut zakat, karena ia membersihkan orang yang mengeluarkannya dari dosa, membuat hartanya berkat dan bertambah banyak.

  1. Dasar hukum

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adlah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-Syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti (Haji, Shalat, dan Puasa) yang telah di atur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

  1. Harta Yang Wajib di Zakati

Yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah binatang ternak, emas dan perak,  biji makanan yang mengeyangkan, buah-buahan.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

H.Sulaiman Rasjid. Fiqih Islam, Cet. 39; Bandung; sinar baru Algensindo, 2006.

Drs. Lahmuddin Nasution, M.Ag. Fiqh 1, jilid. 1; Logos; wacana ilmu dan pemikiran.

Djazuli,A. Fiqh Siyâsah : Jakarta: Kencana; Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah  2003.

http://kei-kai.blogspot.com/2008/09/dasar-hukum-pembagian-zakat.html

 

 

 

 

           

 

 

 

 


[1] Abu Ishaq al-Syirazi, hlm. 145

[2] Abu Ishak al-Syirazi, ibid. Hlm.175

[3] Yusuf al-Ardabili, hlm. 176

[4] Abu Iskhak al-Syirazi, ibid, hlm.178; Abu Bakar al-Hasni.,hlm.199

[6] Ibn Rusyd, hlm. 180

[7] H.Sulaiman Rasjid. Fiqih Islam, Cet. 39;  (Bandung; sinar baru Algensindo),  2006. Hlm. 193-195

[8] Ibid, hlm. 196

[9] H.Sulaiman Rasjid. Fiqih Islam, Cet. 39;  (Bandung; sinar baru Algensindo),  2006. Hlm 202- 204